Soal Driver Ojol Dapat BHR Rp 50 Ribu, Ini Penjelasan Wamenaker

Soal Driver Ojol Dapat BHR Rp 50 Ribu, Ini Penjelasan Wamenaker
Soal driver ojol dapat BHR Rp50 ribu, Wamenaker Immanuel Ebenezer berikan penjelasan. Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT

"Kami telepon Gojek, Grab, akhirnya mereka ceritakan, ada kategori 1, 2, 3, 4, 5. Akhirnya kami tanya, kenapa mendapatkan Rp 50 ribu? Itu, Pak, mereka itu kategorinya yang 4 dan 5. Mereka itu kerja part-time. Banyak yang nggak aktif juga, pekerja sambilan," tuturnya.

Meski begitu, Noel menyebut ada juga ojol yang menerima BHR hingga Rp 1 juta lebih.

Dia juga mengingatkan pada dasarnya BHR untuk ojol baru bersifat imbauan.

"Dan itu Maxim minimal Rp 500 ribu. Sebetulnya juga banyak yang mendapatkan Rp1 juta lebih. Di Grab, di Gojek, di Maxim, dan semuanya banyak," ungkap Noel.

Sebelumnya, Gojek, Grab dan Maxim sudah membagikan Bonus Hari Raya alias BHR untuk pengemudi taksi online dan ojol.

Gojek membagikan Bonus Hari Raya sejak 22-24 Maret, sedangkan Grab 23-24 Maret, dan Maxim pada 21-24 Maret.

Tidak semua mitra pengemudi taksi online dan ojol mendapatkan bonus Lebaran mirip Tunjangan Hari Raya atau THR ini.

Dengan mempertimbangkan besaran BHR dan jumlah penerimanya dari tiap platform (jangkauan),  tiap platform mengeluarkan jumlah dana yang berbeda. Namun, bisa diperkirakan jumlah total dana yang dikeluarkan oleh berbagai platform adalah ratusan milyar rupiah.

Soal driver ojol dapat BHR Rp50 ribu, Wamenaker Immanuel Ebenezer berikan penjelasan. Simak selengkapnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News