Soal Dugaan Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J, Jenderal Sigit Menjawab Begini
Rabu, 10 Agustus 2022 – 17:29 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8). Foto : Ricardo/JPNN
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut timsus masih mendalami soal dugaan Irjen Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Komisi III: Tida Ada Ampun, Kapolres Ngada Harus Dipecat
- Kapolri Paparkan Persiapan Pengamanan Lebaran 2025 ke Budi Gunawan
- Dukung Pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri, PP GPA Singgung Keseriusan Penegakan Hukum
- Kinerja Polri 2024 di Bawah Listyo Sigit Presisi, Menuju Indonesia Emas di Tengah Netizen Cemas
- Jenderal Sigit Junjung Tinggi HAM, Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama Turun
- Kapolri Diminta Segera Tindak Oknum yang Bermain di Kasus Hotel Sing Ken Ken