Soal Dugaan Kekerasan di Desa Wadas, IPW Minta Kapolri Menghukum Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi

"Dalam melakukan penangkapan itu, anggota kepolisian harus memiliki surat tugas dan surat perintah penangkapan," kata Sugeng.
Dalam penjelasan umum angka 3 huruf b Kuhap disebutkan: "Penangkapan, panahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang."
Sugeng juga mengatakan penangkapan sewenang-wenang dan terjadinya tindak kekerasan tersebut bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Kasus pelanggaran HAM ini harus dituntaskan oleh Polri, DPR RI dan Komnas HAM," pungkas Sugeng.(cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
IPW kembali menyoroti penangkapan dan kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah pada 8 Februari 2022
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Tokoh Agama Minta Masyarakat Papua Tak Terprovokasi Isu Pelanggaran HAM
- Teror Kepala Babi Terhadap Jurnalis Tempo Ancaman Serius, Kapolri Harus Bertindak
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- Munafrizal Manan: Isu RUU TNI Timbulkan Pelanggaran HAM Terlalu Dipaksakan
- 3 Anggota Polri Tewas Ditembak Oknum TNI di Lokasi Sabung Ayam, IPW Desak Hal Ini