Soal Dugaan Korupsi di Balik Pengadaan Bahan Pembersih Lantai Kejagung, Bareskrim Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Satu dari delapan tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah NH. Dia merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung yang dianggap lalai karena mengadakan pembelian pembersih lantai yang tak sesuai izin edar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, penetapan ini dilakukan karena NH harusnya mengetahui pembersih lantai Top Cleaner itu mengandung bahan berbahaya.
Namun, NH tidak tahu hingga akhirnya berujung pada kebakaran hebat di Kejagung.
“Harusnya dia tahu (bahan berbahaya), tetapi tidak tahu makanya lalai,” kata Ferdy ketika dikonfirmasi, Jumat (23/10).
Ketika disinggung soal dugaan korupsi karena mengadakan barang yang tak sesuai izin edar, menurut Ferdy, hal tersebut bakal didalami internal dari Kejagung.
“Bukan sampai ke situlah (dugaan korupsi). Itu internal yang melihat proses pengadaan itu. Karena kami fokus kebakaran,” sebut dia.
Pemeriksaan internal, lanjut Ferdy menerangkan, bakal dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Bareskrim pun sudah melakukan koordinasi akan hal tersebut.
“Itukan pemeriksaan internal nanti. Jamwas nanti yang akan memeriksa itu. Sudah koordinasi (antara Bareskrim dan Jamwas),” tegas Ferdy.
Salah satu tersangka kebakaran gedung Kejagung adalah PPK di Korps Adhyaksa dan ada tujuh tersangka lainnya.
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal