Soal Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli? Begini Penjelasan Terbaru Dewas KPK
Diduga Lili melanggar dua dugaan kode etik. Pertama, dugaan eks petinggi LPSK itu telah menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Syahrial.
Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Kedua, Lili juga diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK, untuk menekan Syahrial terkait urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Terkait hal itu, Lili diduga melanggar prinsip integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Dewas KPK menyampaikan informasi terkini soal dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, simak.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Prabowo Lantik Pimpinan dan Dewas KPK
- Hari Ini, Komisi III DPR Mulai Uji Kepatutan dan Kelayakan 10 Calon Dewas KPK
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Fraksi PDIP Bakal Libatkan Aktivis Melihat Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK
- DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Bengkulu Selatan
- PBHI Berikan Sejumlah Catatan Untuk Capim KPK Ida Budhiati