Soal Dugaan Pencucian Uang AQ Tersangka Korupsi BTS, Begini Analisis Peneliti ICW
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko Zabar menyebut tidak menutup kemungkinan tersangka kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022 Achsanul Qosasih (AQ) melakukan pencucian uang.
Hal itu disampaikan peneliti ICW tersebut soal kemungkinan dana suap yang diterima Achsanul Qosasih masuk ke perusahaan atau klub sepak bolanya.
“Tentu kemungkinan ada pencucian uang itu bisa saja terjadi, kalau kita bicara tindak pidana korupsi itu kan kecenderungan pelaku korupsi ini kan bagaimana menyembunyikan harta hasil korupsi sehingga sulit terungkap. Apalagi jumlahnya tidak sedikit,” kata Tibiko Zabar saat dihubungi, Senin (13/11).
Menurut Tibiko, biasanya tersangka kasus korupsi mengelabui hasil tindak pidananya dalam bentuk lain atau ditempatkan di tempat lain.
Karena itu menurut dia semestinya Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani kasus tersebut mengejar aliran uang tersebut.
Salah satu caranya adalah dengan mengikuti aliran dana hasil korupsi tersebut.
“Konsep follow the money ini adalah konteks pencucian uang ini, bagaimana sih kemana saja aliran dana dugaan korupsi itu mengalir. Jadi menelusuri aliran dana itu hingga jadi ketahuan siapa saja yang ikut menikmati hasil kejahatan korupsi,” beber Tibiko.
Lebih lanjut Tibiko menegaskan segala kemungkinan untuk membongkar perkara ini juga menjadi penting.
Peneliti ICW Tibiko Zabar menyebut tidak menutup kemungkinan tersangka kasus korupsi BTS Kominfo AQ melakukan pencucian uang, begini analisisnya
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?