Soal Dugaan Pencucian Uang AQ Tersangka Korupsi BTS, Begini Analisis Peneliti ICW
Apalagi Achsanul Qosasih yang menjadi tersangka adalah seorang anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang seharusnya independen.
Meskipun diakuinya kondisi sekarang ini sulit mengatakan bahwa BPK itu independen.
Sebab, kata Tibiko, memang banyak orang berlatar belakang politikus atau mantan politikus yang menjadi anggota BPK.
Namun ia menegaskan masih ada banyak kemungkinan-kemungkinan yang seharusnya itu dikejar oleh Kejaksaan Agung untuk mengetahui bagaimana dan ke mana uang hasil korupsi tersebut mengalir.
“Bagaimana uang hasil korupsi itu ditempatkan atau dikelabui dalam bentuk lain. Jadi selain tipikor, akan ada juga peluang bagaimana tindak pidana pencucian uang, yaitu tadi dengan menggunakan pendekatan follow the money,” terangnya Tibiko.
Selain itu, Tibiko juga menyarankan agar tersangka Achsanul Qosasih harus diberhentikan secara tidak hormat dari BPK.
Hal itu karena yang bersangkutan telah melanggar Undang-undang BPK.
Dalam kasus ini, Achsanul Qosasi dijerat dengan sangkaan Pasal 12 B, Pasal 12 E, atau Pasal 5 ayat (2) b, juncto Pasal 15 Undang-undang (UU) 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang TPPU.
Peneliti ICW Tibiko Zabar menyebut tidak menutup kemungkinan tersangka kasus korupsi BTS Kominfo AQ melakukan pencucian uang, begini analisisnya
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?