Soal Dugaan Pencucian Uang AQ Tersangka Korupsi BTS, Begini Analisis Peneliti ICW

“Sesuai dengan undang-undang BPK, Pasal 19 Pasal 20 itu ya Achsanul Qosasih harus diberhentikan secara tidak hormat, karena sudah melanggar janji bahkan sudah menjadi tersangka,” tegas Tibiko.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan anggota BPK Achsanul Qosasi (AQ) sebagai tersangka, Jumat (3/11).
Auditor negara tersebut ditetapkan tersangka terkait dengan penerimaan uang Rp 40 miliar untuk menutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dia menjadi tersangka ke-16 dalam runutan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,03 triliun tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, dan dikaitkan dengan alat-alat bukti yang sudah kita (penyidik) temukan dan kumpulkan sebelumnya, disepakati kesimpulannya bahwa terhadap AQ (Achsanul Qosasi) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi. (mar1/jpnn)
Peneliti ICW Tibiko Zabar menyebut tidak menutup kemungkinan tersangka kasus korupsi BTS Kominfo AQ melakukan pencucian uang, begini analisisnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar
- Leadership Faktor Kunci Keberhasilan Kejaksaan Agung
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Perkuat Sinergisitas, Panglima TNI Terima Kunjungan Ketua BPK RI
- Survei LSI: Kejagung Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik