Soal Dugaan Pungli di Rutan KPK, Mahfud MD Merespons Begini
jpnn.com - BALIKPAPAN - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti dugaan pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan KPK.
Apalagi ini terjadi di tubuh lembaga pemberantasan korupsi, yakni KPK.
“Hal itu harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum karena pungli itu adalah tindak pidana,” kata Mahfud seusai berbicara dalam Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkumdu Pemilu) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (20/6).
Menurut data yang dipegang Dewan Pengawas KPK, dugaan pungli tersebut mencapai Rp 4 miliar.
Namun demikian, Mahfud mengakui sejauh ini belum mengetahui detail kasus tersebut. Mahfud masih menunggu pengumuman hasil penyelidikan.
Menurut Mahfud, jika pungli tersebut melibatkan dana yang cukup besar, maka bisa disebut atau dikategorikan sebagai tindak pidana penyuapan.
“Saya belum tahu apakah pungli atau penyuapan. Dalam korupsi ada tujuh macam perbuatan, yaitu mulai dari mark up (menaikkan harga), mark down (menurunkan harga), pemalsuan dokumen, pemerasan dan sebagainya. Yang paling ringan itu biasanya pungli,” papar Mahfud.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan pungli adalah korupsi karena perbuatan memperkaya diri sendiri secara tidak sah.
Mahfud MD meminta KPK menindaklanjuti dugaan pungli di Rutan KPK. Simak selengkapnya.
- Irfan Minta KPK Segera Proses Laporan terkait Senator RAA
- KPK Keluarkan SPI Kementerian dan Pemda, Siapa yang Terbaik?
- Tanggapi Survei Citra Penegak Hukum, MAKI Sebut Kejaksaan yang Terbaik
- Pengamat Pertanyakan Lonjakan Citra Positif KPK
- Ragukan Survei Kompas, Pakar Pidana Sebut KPK Cuma Tangani Kasus Kecil
- Pakar Ragukan Hasil Survei Kompas soal Citra Positif KPK, 5 Kasus Ini Jadi Alasannya