Soal Dugaan Pungli di Rutan KPK, Mahfud MD Merespons Begini

jpnn.com - BALIKPAPAN - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti dugaan pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan KPK.
Apalagi ini terjadi di tubuh lembaga pemberantasan korupsi, yakni KPK.
“Hal itu harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum karena pungli itu adalah tindak pidana,” kata Mahfud seusai berbicara dalam Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkumdu Pemilu) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (20/6).
Menurut data yang dipegang Dewan Pengawas KPK, dugaan pungli tersebut mencapai Rp 4 miliar.
Namun demikian, Mahfud mengakui sejauh ini belum mengetahui detail kasus tersebut. Mahfud masih menunggu pengumuman hasil penyelidikan.
Menurut Mahfud, jika pungli tersebut melibatkan dana yang cukup besar, maka bisa disebut atau dikategorikan sebagai tindak pidana penyuapan.
“Saya belum tahu apakah pungli atau penyuapan. Dalam korupsi ada tujuh macam perbuatan, yaitu mulai dari mark up (menaikkan harga), mark down (menurunkan harga), pemalsuan dokumen, pemerasan dan sebagainya. Yang paling ringan itu biasanya pungli,” papar Mahfud.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan pungli adalah korupsi karena perbuatan memperkaya diri sendiri secara tidak sah.
Mahfud MD meminta KPK menindaklanjuti dugaan pungli di Rutan KPK. Simak selengkapnya.
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- KPK Periksa eks Dirut Telkomsigma Judi Achmadi terkait Kasus Korupsi Rp280 M
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN