Soal Dugaan Suap Izin Tambang, Menteri Bahlil Harus Diberhentikan Jika Terbukti Bersalah

jpnn.com, JAKARTA - Dugaan kasus suap izin tambang yang menyeret nama Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia masih jadi pembicaraan.
Pengamat ekonomi energi dan pertambangan dari UGM Fahmy Radhi menilai tindakan Bahlil sangat merugikan negara.
Dia mengatakan jika memang terbukti tindakan Bahlil tersebut akan menyuburkan pertambangan ilegal.
"Karena biasanya, banyak dari perusahaan yang legal itu punya banyak jaringan pertambangan ilegal. Itu yang terjadi selama ini," kata Fahmy dalam keterangan, Minggu.
Menurutnya pertumbuhan tambang ilegal inilah yang merugikan negara.
Fahmy menjelaskan perihal pencabutan izin tambang tersebut, Bahlil menyalahi kewenangannya sebagai Menteri Investasi.
"Karena dalam UU yang berkewenangan memberikan izin dan mencabut adalah Kementerian ESDM," katanya.
"Kalau Bahlil dasarnya Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 11 Tahun 2021, ini, kan, di bawah UU," kata dia.
Dugaan kasus suap izin tambang yang menyeret nama Menteri Investasi/Kepala BPKM Bahlil Lahadalia masih jadi pembicaraan.
- Sebut Banjir Kota Palu Gegara Tambang, ART Minta BPK Hitung Kerugian Kerusakan Lingkungan
- Jonan Vatikan
- Said Aldi Instruksikan Konsolidasi OKP Hingga ke Tingkat Bawah
- Gerindra Ungkap Alasan Prabowo Utus Jokowi ke Pemakaman Paus Fransiskus, Ternyata...
- Koordinator Gerakan Indonesia Cerah Tanggapi Kelompok yang Kerap Sudutkan Jokowi
- Jokowi Tempuh Jalur Hukum Perihal Tudingan Berijazah Palsu, Pengamat Politik Boni Hargens: Ini Pelajaran Berdemokrasi