Soal Dugaan Suap Izin Tambang, Menteri Bahlil Harus Diberhentikan Jika Terbukti Bersalah
jpnn.com, JAKARTA - Dugaan kasus suap izin tambang yang menyeret nama Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia masih jadi pembicaraan.
Pengamat ekonomi energi dan pertambangan dari UGM Fahmy Radhi menilai tindakan Bahlil sangat merugikan negara.
Dia mengatakan jika memang terbukti tindakan Bahlil tersebut akan menyuburkan pertambangan ilegal.
"Karena biasanya, banyak dari perusahaan yang legal itu punya banyak jaringan pertambangan ilegal. Itu yang terjadi selama ini," kata Fahmy dalam keterangan, Minggu.
Menurutnya pertumbuhan tambang ilegal inilah yang merugikan negara.
Fahmy menjelaskan perihal pencabutan izin tambang tersebut, Bahlil menyalahi kewenangannya sebagai Menteri Investasi.
"Karena dalam UU yang berkewenangan memberikan izin dan mencabut adalah Kementerian ESDM," katanya.
"Kalau Bahlil dasarnya Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 11 Tahun 2021, ini, kan, di bawah UU," kata dia.
Dugaan kasus suap izin tambang yang menyeret nama Menteri Investasi/Kepala BPKM Bahlil Lahadalia masih jadi pembicaraan.
- Ikuti Arahan Jokowi, Pujakesuma Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Tanggapi Dukungan Jokowi Kepada Ridwan-Suswono, Syafrudin Budiman: Tanda-Tanda Kemenangan
- Pilkada Landak: Kaesang Sebut Heri-Vinsesius Didukung Jokowi & Prabowo
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Jokowi Dukung RIDO, Once PDIP Sebut Pram-Doel Didukung Rakyat