Soal Dwelling Time, Ini Pesan Pentolan Golkar untuk Jokowi
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ikut-ikutan mengomentari penggeledahan kantor PT Pelindo II oleh Bareskrim Polri terkait kasus dwelling time.
"Tidak pada tempatnya jika Presiden Jokowi ikut-ikutan mengomentari kasus penggeledahan kantor PT Pelindo II dan ultimatum Direktur Utamanya, RJ Lino. Pemerintah harus memberi keleluasaan kepada penegak hukum untuk menyelidiki masalah karut marut dwell time di Tanjung Priok," kata Bambang di Jakarta, Senin (31/8).
Politikus Golkar yang akrab disapa Bamsoet itu menambahkan, penggeledahan Kantor PT Pelindo II harus dilihat sebagai proses hukum. Karena itu, kekuasaan eksekutif tidak dibenarkan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
Jokowi pun hendaknya tidak memberikan komentar atau menanggapi ultimatum Dirut Pelindo II yang mengancam akan mundur dari jabatannya. Menuurt Bamsoet, pernyataan presiden terhadap sebuah kasus yang proses hukumnya sedang berjalan seringkali menimbulkan kebingungan di kalangan penegak hukum.
"Selain sulit dipahami, tak jarang komentar maupun pernyataan presiden bisa disalahtafsirkan. Akibatnya, proses hukum itu menjadi tidak obyektif lagi. Ini perlu diingatkan karena presiden berniat mengomentari ultimatum RJ Lino yang menghendaki presiden meng-clear-kan masalah penggeledahan itu," ujar Bamsoet. (fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ikut-ikutan mengomentari penggeledahan kantor PT Pelindo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Ada Honorer Perlu Penanganan Lebih Khusus
- Tenaga Non-ASN Database BKN yang TMS di Seleksi PPPK Perlu Tahu Info Ini
- Sedikit Banget Formasi PPPK 2024 Tahap 2, Ya Ampun
- Lantik 11 Pejabat di Kemenhut, Raja Juli Bicara Kerja Sama Mewujudkan Asta Cita
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Bu Rini Sampai Libatkan Kemendagri
- Seleksi PPPK: DPD RI Ingatkan KemenPAN-RB soal Komitmen tentang Non-ASN