Soal e-KTP, Kemendagri Bujuk KPK
Mendagri Kirim Utusan Temui Wakil Ketua KPK
Rabu, 05 Oktober 2011 – 19:01 WIB
Lebih lanjut dipaparkannya, untuk menghilangkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda maka Kemendagri menggunakan pemindai sidik jari (biometrik). Sementara untuk pengawasan tender proyek senilai Rp 6,3 triliun itu, Kemendagri juga telah menggandeng Lembaga Kebijakan
Pengawasan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagaimana rekomendasi KPK.
Sementara untuk evaluasi proyeknya, Kemendagri telah membentuk tim evaluasi. "Evaluasi dilakukan secara berkala oleh tim supervisi yang keanggotaannya terdiri dari Kemendagri, Polri, BPPT," tandas Doni.
Sebelumnya, M Jasin menyatakan bahwa KPK sampai dua kali mengirim surat ke Presiden perihal diabaikannya rekomendasi KPK tetang e-KTP oleh Kemendagri. Enam rekomendasi yang diabaikan itu antara lain pertama, perlunya dilakukan penyempurnaan grand design e-KTP. Kedua, kemendagri diminta menyempurnakan aplikasi sistem informasi dan administrasi kependudukan (SIAK) dan mendorong penggunaan SIAK di seluruh wilayah Indonesia. Caranya dengan melakukan percepatan migrasi non-SIAK ke SIAK.
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mencoba meyakinkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa rekomendasi dari komisi pimpinan Busyro
BERITA TERKAIT
- 5 Oknum TNI Meneror Warga di Makassar, Langsung Diproses Denpom
- Cegah Korsleting, PLN Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI