Soal e-KTP, Kemendagri Bujuk KPK

Mendagri Kirim Utusan Temui Wakil Ketua KPK

Soal e-KTP, Kemendagri Bujuk KPK
Soal e-KTP, Kemendagri Bujuk KPK

Lebih lanjut dipaparkannya, untuk menghilangkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda maka Kemendagri menggunakan pemindai sidik jari (biometrik). Sementara untuk pengawasan tender proyek senilai Rp 6,3 triliun itu, Kemendagri juga telah menggandeng Lembaga Kebijakan

Pengawasan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagaimana rekomendasi KPK.

Sementara untuk evaluasi proyeknya, Kemendagri telah membentuk tim evaluasi. "Evaluasi dilakukan secara berkala oleh tim supervisi yang keanggotaannya terdiri dari Kemendagri, Polri, BPPT," tandas Doni.

Sebelumnya, M Jasin menyatakan bahwa KPK sampai dua kali mengirim surat ke Presiden perihal diabaikannya rekomendasi KPK tetang e-KTP oleh Kemendagri. Enam rekomendasi yang diabaikan itu antara lain pertama, perlunya dilakukan penyempurnaan grand design e-KTP. Kedua, kemendagri diminta menyempurnakan aplikasi sistem informasi dan administrasi kependudukan (SIAK) dan mendorong penggunaan SIAK di seluruh wilayah Indonesia. Caranya dengan melakukan percepatan migrasi non-SIAK ke SIAK.

JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mencoba meyakinkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa rekomendasi dari komisi pimpinan Busyro

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News