Soal e-KTP, KPK dan Kejagung Saling Tunggu
Senin, 19 September 2011 – 06:36 WIB
JAKARTA - Empat tersangka kasus proyek percontohan KTP elektronik atau E-KTP terancam lolos dari jerat hukum. Pihak Kejaksaan yang menangani kasus tersebut, sejak sembilan bulan lalu, belum mengambil tindakan terhadap keempat tersangka. Belum ada langkah penahanan bagi empat tersangka tersebut. Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki kewenangan mengambil alih kasus, juga belum berniat menggunakan kewenangannya. Tidak jauh berbeda dengan pihak Kejaksaan. Seperti diketahui, Kejaksaan terkesan lamban dalam menangani kasus dengan dugaan adanya penggelembungan nilai proyek E-KTP tersebut. Meski telah menetapkan empat tersangka, yakni Dirjen Kependudukan kala itu Irman, Ketua Panitia Pengadaan Barang Paket P11 Dwi Setyantono, Direktur PT Karsa Wira Utama Suhardjijo, dan Direktur Utama PT Inzaya Raya Indra Wijaya, Kejaksaan belum melakukan penahanan. Alasannya, pihak Kejaksaan kesulitan mencari unsur-unsur korupsinya.
"Kita memang memiliki kewenangan mengambil alih. Tapi itu menunggu SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Dan sampai sekarang, itu belum ada," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, ketika dihubungi, Minggu (18/9).
Baca Juga:
Johan menuturkan, pihaknya tidak bisa sembarangan mengambil alih kasus. Lembaga antikorupsi juga tidak sekedar menanangani kasus korupsi. Namun, Johan mengakui, pihaknya memiliki fungsi supervisi yang memungkinkan KPK turut mengawasi penanganan kasus tersebut. "Iya kita ada fungsi supervisi. Tapi tidak semua kasus korupsi yang ditangani KPK," imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Empat tersangka kasus proyek percontohan KTP elektronik atau E-KTP terancam lolos dari jerat hukum. Pihak Kejaksaan yang menangani kasus
BERITA TERKAIT
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat