Soal e-KTP, KPK dan Kejagung Saling Tunggu
Senin, 19 September 2011 – 06:36 WIB
Sementara itu, KPK tetap menyoroti pelaksanaan enam rekomendasi atas proyek E-KTP yang telah disampaikan kepada pihak Kemendagri. Johan menuturkan, masih ada satu rekomendasi yang belum dilaksanakan kementrian yang dipimpin Gamawan Fauzi tersebut. Yakni, rekomendasi terkait rekaman sidik jari (finger print) terpadu yang terintegrasi di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
"Ada beberapa rekomendasi, salah satunya yang belum dilakukan karena persoalan teknis, yaitu finger print terpadu. Kpk melakukan kajian (terkait rekomendasi) itu secara komprehensif dan keseluruhan. Kalau ada finger print kan hasilnya lebih bagus dan tidak ada duplikat (data ganda)," jelas Johan.
Namun, pihak Kemendagri beralasan rekomendasi terkait rekaman sidik jari tersebut membutuhkan persiapan dan waktu yang lama. "Alasan yang disampaikan mereka (kemendagri) seperti itu," ujarnya.
Karena hanya bersifat rekomendasi, lanjut Johan, KPK tidak bisa memaksa Kemendagri untuk melakukan rekomendasi tersebut. Namun, pihaknya bisa membuat Kemendagri memperhatikan rekomendasi tersebut. Karena itu, KPK telah berniat memberitahukan hal tersebut kepada Presiden, melalui surat resmi. "Kalau suratnya sudah ada," imbuh dia.
JAKARTA - Empat tersangka kasus proyek percontohan KTP elektronik atau E-KTP terancam lolos dari jerat hukum. Pihak Kejaksaan yang menangani kasus
BERITA TERKAIT
- Tak Ada Bahaya BPA, Pemerintah Hingga Pakar Pastikan Konsumsi Air Galon Polikarbonat Aman
- Setelah 38 Tahun, Warga Kebon Kosong Jakarta Pusat Dapat Nikmati Layanan Air PAM
- BAZNAS Raih Prestasi Gemilang di BPKH Award 2024
- Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Masih jadi Tantangan bagi Peradi