Soal Edaran Kapolri, Kabareskrim: Ya Jangan Seenaknya Makanya

jpnn.com - KABARESKRIM Komjen Pol Anang Iskandar buka suara soal surat edaran Kapolri nomor SE/06/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian. Menurut mantan Kepala BNN itu, dikeluarkan surat edaran itu agar semua pihak tidak seenaknya mengeluarkan pernyataan yang membuat seseorang atau kelompok merasa dirugikan.
"Ya jangan sampai kebablasan makanya," kata Komjen Anang usai lari pagi bersama jajaran Reskrim Polri di lapangan Bhayangkara, Jakarta, Jumat, (6/11).
Maka dari itu, menurut Anang, pihaknya akan memberikan sanksi jika mendapati laporan dari orang yang merasa dirugikan mengenai ucapan di media sosial atau di depan umum.
"Ya saya sebagai penegak hukum harus memberi hukuman kepada orang yang melanggar (hate speech). Jangan sampai orang merasa terhina, itu saja toh," tutupnya. (mg4/jpnn)
KABARESKRIM Komjen Pol Anang Iskandar buka suara soal surat edaran Kapolri nomor SE/06/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian. Menurut mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional