Soal Edaran Kapolri, Kabareskrim: Ya Jangan Seenaknya Makanya
jpnn.com - KABARESKRIM Komjen Pol Anang Iskandar buka suara soal surat edaran Kapolri nomor SE/06/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian. Menurut mantan Kepala BNN itu, dikeluarkan surat edaran itu agar semua pihak tidak seenaknya mengeluarkan pernyataan yang membuat seseorang atau kelompok merasa dirugikan.
"Ya jangan sampai kebablasan makanya," kata Komjen Anang usai lari pagi bersama jajaran Reskrim Polri di lapangan Bhayangkara, Jakarta, Jumat, (6/11).
Maka dari itu, menurut Anang, pihaknya akan memberikan sanksi jika mendapati laporan dari orang yang merasa dirugikan mengenai ucapan di media sosial atau di depan umum.
"Ya saya sebagai penegak hukum harus memberi hukuman kepada orang yang melanggar (hate speech). Jangan sampai orang merasa terhina, itu saja toh," tutupnya. (mg4/jpnn)
KABARESKRIM Komjen Pol Anang Iskandar buka suara soal surat edaran Kapolri nomor SE/06/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian. Menurut mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week