Soal Eksekusi Bupati Aru, Jaksa Agung Tak Mau Sebut Waktu

Soal Eksekusi Bupati Aru, Jaksa Agung Tak Mau Sebut Waktu
Soal Eksekusi Bupati Aru, Jaksa Agung Tak Mau Sebut Waktu
JAKARTA - Selepas mengeksekusi mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji, Bupati Aru, Maluku, Theddy Tengko menjadi terpidana terakhir yang hingga kini belum dieksekusi kejaksaan.  Jaksa Agung Basrief Arief yang dikonfirmasi soal hal ini, tak mau menjawab pasti kapan eksekusi terhadap purnawirawan TNI itu bakal dilakukan.

"Perlu waktu, nunggu waktu yang tepat," katanya saat dikonfirmasi Jumat (10/5).

Meski didesak, Basrief tetap tak menyebut hambatan apa yang menyebabkan Theddy terus molor hingga 6 bulan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto yang dikonfirmasi di tempat yang sama juga mengatakan hal serupa. "Nggak ada hambatan, tunggu saja," kata Andhi seraya memasuki mobil dinasnya.

Theddy tercatat sebagai terpidana terlama yang belum dieksekusi kejaksaan. Upaya eksekusi pada Kamis (13/12/2012) malam gagal setelah hampir 50 pendukungnya menghalangi-halangi upaya jaksa, untuk membawa Theddy ki Maluku melalui Bandara Soekarno Hatta.

JAKARTA - Selepas mengeksekusi mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji, Bupati Aru, Maluku, Theddy Tengko menjadi terpidana terakhir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News