Soal Eksekusi Bupati Aru, Jaksa Agung Tak Mau Sebut Waktu
Jumat, 10 Mei 2013 – 14:03 WIB

Soal Eksekusi Bupati Aru, Jaksa Agung Tak Mau Sebut Waktu
JAKARTA - Selepas mengeksekusi mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji, Bupati Aru, Maluku, Theddy Tengko menjadi terpidana terakhir yang hingga kini belum dieksekusi kejaksaan. Jaksa Agung Basrief Arief yang dikonfirmasi soal hal ini, tak mau menjawab pasti kapan eksekusi terhadap purnawirawan TNI itu bakal dilakukan. Theddy tercatat sebagai terpidana terlama yang belum dieksekusi kejaksaan. Upaya eksekusi pada Kamis (13/12/2012) malam gagal setelah hampir 50 pendukungnya menghalangi-halangi upaya jaksa, untuk membawa Theddy ki Maluku melalui Bandara Soekarno Hatta.
"Perlu waktu, nunggu waktu yang tepat," katanya saat dikonfirmasi Jumat (10/5).
Meski didesak, Basrief tetap tak menyebut hambatan apa yang menyebabkan Theddy terus molor hingga 6 bulan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto yang dikonfirmasi di tempat yang sama juga mengatakan hal serupa. "Nggak ada hambatan, tunggu saja," kata Andhi seraya memasuki mobil dinasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Selepas mengeksekusi mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji, Bupati Aru, Maluku, Theddy Tengko menjadi terpidana terakhir
BERITA TERKAIT
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus