Soal Eksekusi Bupati Aru, Jaksa Agung Tak Mau Sebut Waktu
Jumat, 10 Mei 2013 – 14:03 WIB
JAKARTA - Selepas mengeksekusi mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji, Bupati Aru, Maluku, Theddy Tengko menjadi terpidana terakhir yang hingga kini belum dieksekusi kejaksaan. Jaksa Agung Basrief Arief yang dikonfirmasi soal hal ini, tak mau menjawab pasti kapan eksekusi terhadap purnawirawan TNI itu bakal dilakukan. Theddy tercatat sebagai terpidana terlama yang belum dieksekusi kejaksaan. Upaya eksekusi pada Kamis (13/12/2012) malam gagal setelah hampir 50 pendukungnya menghalangi-halangi upaya jaksa, untuk membawa Theddy ki Maluku melalui Bandara Soekarno Hatta.
"Perlu waktu, nunggu waktu yang tepat," katanya saat dikonfirmasi Jumat (10/5).
Meski didesak, Basrief tetap tak menyebut hambatan apa yang menyebabkan Theddy terus molor hingga 6 bulan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto yang dikonfirmasi di tempat yang sama juga mengatakan hal serupa. "Nggak ada hambatan, tunggu saja," kata Andhi seraya memasuki mobil dinasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Selepas mengeksekusi mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji, Bupati Aru, Maluku, Theddy Tengko menjadi terpidana terakhir
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Pabrik Tekstil di Bandung, Pemadaman Berlangsung 13 Jam
- BMKG: Cuaca Ekstrem di Jateng Bertahan sampai Februari 2025
- Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang di Tanjung Lago
- Francine PSI: Tarif PAM Jakarta Naik dan Langgar Aturan, Kepgub 730/2024 Harus Dicabut
- DPRD DKI Dorong PAM JAYA Sosialisasikan Air Siap Minum
- Wali Kota Helldy Agustian Memaparkan Pencapaian Kota Cilegon Saat Ini