Soal Ekspor Minerba Dengan Uni Eropa, Pemerintah Indonesia Kedepankan Kepentingan Nasional
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia terus berupaya mengedepankan kepentingan ekspor mineral dan batu bara (minerba) dalam pertemuan konsultasi di Kantor Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di Jenewa, Swiss, dengan Uni Eropa.
Adapun kebijakan pemerintah Indonesia saat ini merupakan upaya optimalisasi sumber daya secara berkelanjutan melalui peningkatan nilai tambah barang yang diekspor.
"Melalui proses konsultasi ini, kami berharap Uni Eropa akan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang kebijakan Indonesia di bidang mineral dan batu bara," kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam siaran persnya, Kamis (30/1).
Konsultasi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan Uni Eropa kepada WTO dan Pemerintah Indonesia.
Di mana pemerintah diwakili oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, beberapa lembaga terkait, dan para pemangku kepentingan di sektor tambang.
Pertemuan konsultasi merupakan forum bagi anggota WTO yang bertujuan menggali lebih dalam kebijakan negara mitra dagang yang diduga melanggar komitmen di WTO.
Dalam pertemuan ini, baik pemerintah Indonesia dan Uni Eropa mendapatkan kesempatan mengulas masalah yang jadi perhatian dan diharapkan bisa mencari solusi yang damai.
“Kami berharap hasil positif dari proses konsultasi ini guna memperlancar hubungan perdagangan sekaligus memfasilitasi para pelaku usaha dari kedua pihak,” kata pria 35 tahun itu.
Kebijakan pemerintah Indonesia saat ini merupakan upaya optimalisasi sumber daya secara berkelanjutan melalui peningkatan nilai tambah barang yang diekspor.
- Indonesia Menang di WTO, Ada Titik Terang Persoalan Kelapa Sawit
- Peruri dan Kemendag Tingkatkan Efisiensi Lewat Teknologi Digital
- Haris Azhar Minta Perusahaan Tambang Batu Bara yang Serobot Lahan Patuhi Hukum
- Kemendag Beri Sanksi ke 41 Distributor MinyaKita Karena Terbukti Curang
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara