Soal Energi, Presiden Jokowi Keluarkan Perintah Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memerintahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian BUMN memenuhi kebutuhan energi dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor.
Presiden juga mewajibkan perusahaan swasta yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk melakukan hal yang sama.
"Ini adalah amanat dari Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/1).
Terkait pasokan batu bara, presiden memerintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional.
Pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri harus menjadi kewajiban.
Menurut Jokowi, sudah ada mekanisme domestic market obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN.
Presiden menegaskan hal tersebut mutlak dan jangan sampai dilanggar dengan alasan apa pun.
"Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberi sanksi. Bila perlu, bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor, tetapi juga pencabutan izin usahanya," ujarnya.
Presiden Jokowi memerintahkan Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN memenuhi kebutuhan energi dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor batu bara
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung
- Pertamina dan Kementerian ESDM Gelar Sertifikasi Local Hero Desa Energi Berdikari
- Wujud Komitmen Ketahanan Energi, Pertamina Tambah 31 Titik Baru BBM Satu Harga
- PPM MHU Raih Tamasya Award 2024 dari Kementerian ESDM
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi