Soal Erick Thohir Langgar Aturan Pemilu Dimentahkan MK
Lebih lanjut, Arsul mengatakan majelis hakim sudah memeriksa secara saksama dalil terkait Erick telah melanggar ketentuan cuti bagi menteri yang ikut kampanye itu.
Majelis juga sudah memeriksa keterangan dan bukti-bukti yang diajukan Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ungkap Arsul, mahkamah menilai bahwa Bawaslu sebenarnya sudah menindaklanjuti dugaan pelanggaran Erick.
"Namun demikian, Mahkamah juga tidak dapat berpendapat terlalu jauh, mengingat hal tersebut tidak diajukan bukti lebih lanjut dalam persidangan yang dapat meyakinkan Mahkamah akan kebenaran dalil Pemohon tersebut," kata Arsul.
Atas dasar tersebut, Majelis memutuskan menolak permohonan Anies-Muhaimin untuk seluruhnya.
Permohonan Anies-Muhaimin diketahui ada tiga, yakni batalkan SK KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96 juta suara, diskualifikasi Prabowo-Gibran, dan gelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024.
Dengan ditolaknya gugatan mereka dan keputusan MK yang bersifat final, maka Keputusan KPU Nomor 360 tetap berlaku. Artinya, Prabowo-Gibran sah menjadi pemenang Pilpres 2024, sehingga keduanya akan segera ditetapkan oleh KPU sebagai presiden-wakil presiden terpilih untuk dilantik pada Oktober 2024. (rhs/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
MK menyatakan dalil yang diangkat pasangan Anies-Muhaimin yang melaporkan Erick Thohir telah melanggar ketentuan pemilu tidak beralasan menurut hukum.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Daerah Terus Bangun Komunikasi
- Kata Erick Thohir Soal Kans Naturalisasi Emil Audero
- Darmizal Apresiasi Langkah Erick Thohir Mentransformasi Sepak Bola Nasional
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Erick Thohir: Berikan yang Terbaik, Percaya Kita Bisa Bangkit
- Erick Thohir Masuk Ruang Ganti Timnas Indonesia, Tegang