Soal Erick Thohir Langgar Aturan Pemilu Dimentahkan MK

Soal Erick Thohir Langgar Aturan Pemilu Dimentahkan MK
Sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK. Foto: Ricardo/JPNN.com

Lebih lanjut, Arsul mengatakan majelis hakim sudah memeriksa secara saksama dalil terkait Erick telah melanggar ketentuan cuti bagi menteri yang ikut kampanye itu.

Majelis juga sudah memeriksa keterangan dan bukti-bukti yang diajukan Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ungkap Arsul, mahkamah menilai bahwa Bawaslu sebenarnya sudah menindaklanjuti dugaan pelanggaran Erick.

"Namun demikian, Mahkamah juga tidak dapat berpendapat terlalu jauh, mengingat hal tersebut tidak diajukan bukti lebih lanjut dalam persidangan yang dapat meyakinkan Mahkamah akan kebenaran dalil Pemohon tersebut," kata Arsul.

Atas dasar tersebut, Majelis memutuskan menolak permohonan Anies-Muhaimin untuk seluruhnya.

Permohonan Anies-Muhaimin diketahui ada tiga, yakni batalkan SK KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96 juta suara, diskualifikasi Prabowo-Gibran, dan gelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024.

Dengan ditolaknya gugatan mereka dan keputusan MK yang bersifat final, maka Keputusan KPU Nomor 360 tetap berlaku. Artinya, Prabowo-Gibran sah menjadi pemenang Pilpres 2024, sehingga keduanya akan segera ditetapkan oleh KPU sebagai presiden-wakil presiden terpilih untuk dilantik pada Oktober 2024. (rhs/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


MK menyatakan dalil yang diangkat pasangan Anies-Muhaimin yang melaporkan Erick Thohir telah melanggar ketentuan pemilu tidak beralasan menurut hukum.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News