Soal Evaluasi Menteri Bahlil Seusai Heboh Elpiji 3 Kilogram, Legislator NasDem: Itu Hak Presiden

Soal Evaluasi Menteri Bahlil Seusai Heboh Elpiji 3 Kilogram, Legislator NasDem: Itu Hak Presiden
Warga antre membeli LPG 3 kg pada sebuah agen gas di kawasan Ceger, Tangerang Selatan, Banten, Senin (3/2). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menyerahkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengevaluasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia setelah heboh penyaluran elpiji tiga kilogram atau gas melon.

"Mengevaluasi Pak Menteri sekali lagi itu hak prerogratif Presiden, karena menteri adalah pembantu Presiden," kata Sugeng menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).

Namun, legisltor Fraksi NasDem itu mengatakan Komisi XII DPR RI sudah membuat catatan keras terhadap kebijakan Bahlil yang melarang pengecer menjual elpiji tiga kilogram.

"Kebijakan apa pun harus melalui mitigasi dan tingkat kehatian-kehatian yang baik apalagi ini menyangkut hajat hidup orang banyak," katanya.

Diketahui, Bahlil sebagai Ketum Golkar yang kini menjabat Menteri ESM membuat kebijakan melarang pengecer untuk menjual elpiji tiga kilogram.

Bahlil melalui kebijakan baru, hanya memperbolehkan penjualan elpiji tiga kilogram di tingkat pangkalan, agar subsidi tepat sasaran.

Belakangan, kebijakan demikian memunculkan polemik. Rakyat kesusahan dan harus antri panjang demi mengakses gas melon di pangkalan.

Presiden RI Prabowo Subianto kemudian menganulir kebijakan larangan pengecer menjual elpiji tiga kilogram seperti diungkapkan Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menyerahkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengevaluasi sosok ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News