Soal Fahri Dicopot, Ustaz Hidayat: Biarlah Hukum yang Berbicara
jpnn.com - JAKARTA – Ketua Majelis Tahkim Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menyatakan secara prinsip pihaknya menghormati hak hukum yang dipergunakan Fahri Hamzah dalam menyikapi putusan DPP PKS yang sudah memecatnya sebagai kader.
“Tentu itu sangat kami hormati dan paham betul seperti apa proses hukum itu. Termasuk beliau menyurati Ketua DPR Pak Ade Komarudin,” kata Ustaz Hidayat, di Jakarta, Jumat (8/4).
Tapi lanjutnya, surat dari DPP PKS ke pimpinan DPR sudah terlebih dahulu sampai ke Sekretariat Jenderal DPR kemarin sekitar pukul 13.59 WIB.
“Termasuk pengajuan nama pengganti Pak Fahri Hamzah dengan Ibu Ledia Hanifa Amaliah, yang sebelumnya salah seorang pimpinan di Komisi VIII DPR," ujar Wakil Ketua MPR itu.
Hidayat memahami keputusan DPP PKS yang telah memecat Fahri dan proses hukum yang ditempuh Fahri sebagai respons atas pemecatannya.
“Dua-duanya tetap bisa jalan. Semuanya dibenarkan oleh hukum dan saya sepakat biarlah hukum yang berbicara,” pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA – Ketua Majelis Tahkim Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menyatakan secara prinsip pihaknya menghormati hak hukum yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang
- Bond Holders Mengajukan Hak Tagihnya pada Kepailitan Sritex