Soal Fatwa Halal Vaksin Covid-19 China, Begini Kata MUI
Selasa, 05 Januari 2021 – 19:11 WIB

Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Niam Sholeh (tengah) saat mengunjungi fasilitas produksi vaksin di Bandung, Selasa (5/1/2021). Foto: Majelis Ulama Indonesia/Antara
Adapun vaksin CoronaVac sebelum digunakan oleh masyarakat Indonesia diharapkan mengantongi sertifikasi halal dari MUI/BPJPH dan izin penggunaan darurat/EUA dari BPOM.
Dua sertifikasi dan EUA itu bagi umat Islam dan masyarakat menjadi penting untuk memenuhi persyaratan produk yang halal nan baik (halalan toyiban).
Kendati begitu, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengatakan meski vaksin COVID-19 tidak mendapatkan sertifikasi halal maka boleh digunakan karena saat ini dalam keadaan darurat belum ada obat atau vaksin antivirus SARS-CoV-2. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Wapres KH Ma'ruf Amin mengatakan meski vaksin COVID-19 tidak mendapatkan sertifikasi halal maka boleh digunakan karena saat ini dalam keadaan darurat belum ada obat atau vaksin.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- BAZNAS, MUI, dan Kemenbud Gelar Nobar Film Peraih Oscar No Other Land
- Solidaritas untuk Palestina, PMII Serukan Boikot 25 Merek Terafiliasi Israel
- Massa Tolak Promosi LGBT Demo di Kantor MUI
- Sertifikasi Halal Dianggap Mahal dan Lama, Ini Jawaban LPH LPPOM