Soal Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob, Ketua IPW Bilang Begini, Aduh
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menanggapi soal penempatan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Klapa Dua, Depok.
Menurut Sugeng, langkah tersebut dilakukan agar dapat melancarkan proses pemeriksaan.
"Penempatan Ferdy Sambo di mako Brimob adalah untuk melancarkan proses pemeriksaan Irsus (Inspektorat Khusus) maupun Timsus (Tim Khusus)," ujar Sugeng Teguh dalam keterangannya, baru baru ini.
Adapun pemeriksaan itu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik berat.
Sebab, Ferdy Sambo diduga merusak tempat perkara kejadian (TKP) dan menghilangkan barang bukti.
"Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat, yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti pistol, proyektil, dan lain-lain," ucap Sugeng.
Oleh karena itu, dia menilai bahwa Ferdy Sambo bisa saja dipecat dari Polri karena hal tersebut.
"Untuk pelanggaran kode etik FS dapat dipecat. Dalam pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggar Pasal 221 KUHP juncto Pasal 233 KUHP, dengan ancaman 4 tahun," kata Sugeng.
Ketua IPW menanggapi soal penempatan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Klapa Dua, Depok.
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- IPW Desak Polda Sumbar Tegas Soal Kasus Polisi Tembak Polisi, Usulkan Korban Diberi Penghargaan
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Preman Pasar Tumpah Bogor Provokasi Tolak Penggusuran, IPW: Polisi Jangan Kalah
- Tom Lembong Diyakini Sudah Meminta Izin Jokowi terkait Kebijakan Impor Gula
- IPW: Presiden Prabowo yang Menentukan Posisi Wakapolri