Soal Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob, Ketua IPW Bilang Begini, Aduh
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menanggapi soal penempatan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Klapa Dua, Depok.
Menurut Sugeng, langkah tersebut dilakukan agar dapat melancarkan proses pemeriksaan.
"Penempatan Ferdy Sambo di mako Brimob adalah untuk melancarkan proses pemeriksaan Irsus (Inspektorat Khusus) maupun Timsus (Tim Khusus)," ujar Sugeng Teguh dalam keterangannya, baru baru ini.
Adapun pemeriksaan itu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik berat.
Sebab, Ferdy Sambo diduga merusak tempat perkara kejadian (TKP) dan menghilangkan barang bukti.
"Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat, yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti pistol, proyektil, dan lain-lain," ucap Sugeng.
Oleh karena itu, dia menilai bahwa Ferdy Sambo bisa saja dipecat dari Polri karena hal tersebut.
"Untuk pelanggaran kode etik FS dapat dipecat. Dalam pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggar Pasal 221 KUHP juncto Pasal 233 KUHP, dengan ancaman 4 tahun," kata Sugeng.
Ketua IPW menanggapi soal penempatan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Klapa Dua, Depok.
- Kompolnas Harap Kasus Pemerasan di DWP Jangan Berhenti Sampai Dirnarkoba PMJ
- IPW Kritik Keras Polri Dalam Menangani Kasus Pemerasan DWP, Ada Kata Pengkhianatan
- KPK Sengaja Tetapkan Hasto Tersangka Setelah Jokowi Lengser, Begini Analisis IPW
- Pengamat Merespons Usulan Pelucutan Senjata Api Bagi Anggota Polri, Simak
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang