Soal Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob, Ketua IPW Bilang Begini, Aduh

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menanggapi soal penempatan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Klapa Dua, Depok.
Menurut Sugeng, langkah tersebut dilakukan agar dapat melancarkan proses pemeriksaan.
"Penempatan Ferdy Sambo di mako Brimob adalah untuk melancarkan proses pemeriksaan Irsus (Inspektorat Khusus) maupun Timsus (Tim Khusus)," ujar Sugeng Teguh dalam keterangannya, baru baru ini.
Adapun pemeriksaan itu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik berat.
Sebab, Ferdy Sambo diduga merusak tempat perkara kejadian (TKP) dan menghilangkan barang bukti.
"Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat, yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti pistol, proyektil, dan lain-lain," ucap Sugeng.
Oleh karena itu, dia menilai bahwa Ferdy Sambo bisa saja dipecat dari Polri karena hal tersebut.
"Untuk pelanggaran kode etik FS dapat dipecat. Dalam pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggar Pasal 221 KUHP juncto Pasal 233 KUHP, dengan ancaman 4 tahun," kata Sugeng.
Ketua IPW menanggapi soal penempatan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Klapa Dua, Depok.
- Teror Kepala Babi Terhadap Jurnalis Tempo Ancaman Serius, Kapolri Harus Bertindak
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- 3 Anggota Polri Tewas Ditembak Oknum TNI di Lokasi Sabung Ayam, IPW Desak Hal Ini
- IPW Sebut Jaksa Tak Akan Mampu Tangani Penyidikan
- Kontroversi Kasus Korupsi Impor-Ekspor Minyak, Penyidik Dinilai Salah Tetapkan Tersangka
- IPW Menilai Lirik Lagu Band Sukatani Bikin Panas Telinga Polisi