Soal Formasi Kebutuhan Pegawai, Mangindaan Mengaku Kewalahan
Kamis, 11 November 2010 – 11:50 WIB

Soal Formasi Kebutuhan Pegawai, Mangindaan Mengaku Kewalahan
JAKARTA - Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) EE Mangindaan, mengaku kewalahan menentukan formasi kebutuhan pegawai di daerah. Pasalnya menurutnya, struktur organisasi di daerah umumnya uniform, serta ada kecenderungan mengikuti instansi pemerintah pusat. "Dari permasalahan-permasalahan yang ada, pertama, harus diperhatikan struktur organisasi, yang saat ini sistem kelembagaannya masih uniform. Selanjutnya, perlu dilihat karakteristik masing-masing daerah tersebut, baik provinsi maupun kabupaten/kotanya. Langkah selanjutnya, menentukan kebutuhan SDM aparaturnya dalam lima tahun ke depannya bagaimana," bebernya.
Padahal seharusnya, menurut Mangindaan pula, struktur organisasi pemerintah kabupaten/kota berbeda, serta disesuaikan dengan karakteristik, potensi, dan titik berat masing-masing daerah. "Dengan struktur yang uniform seperti saat ini, terus terang saja, saya sering kewalahan dalam menentukan formasi kebutuhan pegawai. Karena semuanya mirip. Padahal karakteristik daerah kabupaten/kota itu sangat berbeda, apalagi jika dibandingkan dengan pusat," kata Mangindaan yang dihubungi JPNN, Kamis (11/11).
Baca Juga:
Dikatakan Mangindaan, dalam reformasi birokrasi, area perubahan yang perlu diperhatikan adalah cara berpikir yang harus komprehensif. Jangan sampai berpikir seolah-olah reformasi birokrasi itu ujungnya remunerasi. Untuk itu katanya, perlu disatukan persepsi, serta pola pikir yang sama.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) EE Mangindaan, mengaku kewalahan menentukan formasi
BERITA TERKAIT
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan
- Menteri Hanif Faisol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim