Soal Formasi Kebutuhan Pegawai, Mangindaan Mengaku Kewalahan
Kamis, 11 November 2010 – 11:50 WIB

Soal Formasi Kebutuhan Pegawai, Mangindaan Mengaku Kewalahan
Sebelumnya, Deputi Program dan Reformasi Birokrasi Kementerian PAN dan RB, Ismail Mohamad mengatakan, perubahan kelembagaan yang saat ini sedang dilakukan atas dasar PP No 41 Tahun 2007, perlu ditinjau ulang. Pasalnya, perubahan kelembagaan ini menurutnya, berdampak luas bagi aparatur di daerah. Di mana organisasi perangkat daerah cenderung mengikuti nomenklatur kementerian/lembaga di pusat. (esy/jpnn)
JAKARTA - Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) EE Mangindaan, mengaku kewalahan menentukan formasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- Dorong Kolaborasi Multi-Sektor, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa