Soal Formasi Kebutuhan Pegawai, Mangindaan Mengaku Kewalahan
Kamis, 11 November 2010 – 11:50 WIB
Sebelumnya, Deputi Program dan Reformasi Birokrasi Kementerian PAN dan RB, Ismail Mohamad mengatakan, perubahan kelembagaan yang saat ini sedang dilakukan atas dasar PP No 41 Tahun 2007, perlu ditinjau ulang. Pasalnya, perubahan kelembagaan ini menurutnya, berdampak luas bagi aparatur di daerah. Di mana organisasi perangkat daerah cenderung mengikuti nomenklatur kementerian/lembaga di pusat. (esy/jpnn)
JAKARTA - Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) EE Mangindaan, mengaku kewalahan menentukan formasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh
- ITS & BKD Jatim Berkolaborasi, Siapkan AI untuk Tes CPNS
- Menteri Wihaji: Data Kekuatan Besar untuk Jalankan Program Kemendukbangga
- Kabar Baik, Kemnaker Gelar Naker Fest di Semarang, Hadirkan 28 Ribu Lowongan Kerja
- DLH Maluku Utara Gelar Seminar Penelitian dan Inovasi untuk Ciptakan Pembangunan Berkelanjutan
- Heboh Gaji Guru PNS & PPPK Naik, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer Serdik