Soal Fortuner Berpelat Polri, IPW: Usut Serius Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Slog
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta Polri serius mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang di bagian Staf Logistik (Slog) Polri terkait pemakaian mobil Fortuner berpelat Polri yang dikemudikan secara ugal-ugalan.
“Polri harus serius mengusut kasus ini,” ujar Neta S Pane kepada wartawan, Senin (3/5/2019).
Sebelumnya, pelajar bernama Kevin Kosasih ditilang polisi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/5), karena menggunakan mobil Fortuner berpelat Polri secara ugal-ugalan. Polri berjanji akan menelusuri kasus ini.
BACA JUGA: Pengemudi 'Mobil Dinas Kepolisian Ugal-ugalan' Seorang Pelajar
Mobil Fortuner yang dikemudikan Kevin berwarna hitam berpelat dinas nomor 3553-07. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dinas Nomor 00941 ini tertera atas nama Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Staf Logistik (Slog Polri) dengan masa berlaku mulai 20 Maret 2019 hingga 19 Maret 2020.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan akan menelusuri lebih jauh kasus ini. Pihaknya akan mencari tahu ke bagian Staf Logistik Polri.
“Itu bukan mobil dinas. Itu mobil pribadi. Mobil dia. Tapi dia kelihatannya mendapat fasilitas pelat dan STNK dinas Polri. Nanti akan kami cek ke Slog, bagian yang keluarkan STNK dan pelat dinas kendaraan. Pelatnya saja yang dipakai itu,” ujar Dedi, kemarin (3/6/2019).
Neta mengapresiasi langkah Polri yang hendak mengusut kasus tersebut hingga ke Slog Polri.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane meminta Polri serius mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang di bagian Staf Logistik (Slog) Polri terkait pemakaian mobil Fortuner berpelat Polri yang dikemudikan secara ugal-ugalan.
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang