Soal FPJP Century, Eks Pejabat KSSK Salahkan BI
Senin, 27 Mei 2013 – 21:34 WIB
Selain itu, kata Raden, KSSK juga tak diikutkan dalam rapat pengambilan keputusan tentang pengucuran FPJP. Alasannya, rapat itu hanya dihadiri oleh pihak Bank Indonesia.
"Seperti diketahui pemberian FPJP itu sepenuhnya di tangan BI. Jadi kewenangan sepenuhnya ada di Bank Indonesia. KSSK tidak ikut memutuskan untuk menentukan dan memberikan FPJP secara legal," tegasnya.
Namun, Raden enggan membeberkan lebih jauh soal kewenangan BI tersebut dalam pemberian FPJP untuk Century. "Kewenangan BI itu tanya ke dia langsung. Tapi FPJP sepenuhnya ada di tangan BI. BI punya kewenangan sepenuhnya dalam menentukan FPJP bukan KSSK," tandasnya.(flo/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century. Hari ini, KPK mengantongi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha