Soal Gagal Ginjal Akut, Dinkes DKI Minta Warga Musnahkan Obat Sirop, Ini Kriterianya
Rabu, 15 Februari 2023 – 11:55 WIB

Ilustrasi obat sirop. (ANTARA/Sutterstock/aa)
Cairan atau padatan inhaler yang dihasilkan, harus dilarutkan ke dalam air lalu dibuang pada saluran pembuangan air (wastafel atau WC).
"Wadah inhaler maupun aerosol yang sudah kosong jangan dilubangi, digepengkan, atau dibakar karena mudah meledak,” tutur Ngabila. (mcr4/jpnn)
Dinkes DKI Jakarta meminta warga musnahkan sendiri semua obat sirup dan puyer yang telah dibuka melebihi batas waktu atau kedaluwarsa.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Cek Kesehatan Gratis, Langkah Pemerintah Tekan Peningkatan Pasien Penyakit Ginjal
- KPCDI Soroti Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Pasien Ginjal, Kemenkes Tegaskan Ini
- Begini Kondisi Ayah Darius Sinathrya Seusai Mengalami Komplikasi Akibat Gagal Jantung
- HMPV Bukan Virus Baru, Dinkes DKI Jakarta Minta Masyarakat tak Panik, tetapi Tetap Waspada
- Kasus Gagal Ginjal Pada Anak Meningkat, Kenali Pemicunya
- Dinkes Ungkap 125 Anak di Jabar Ikut Prosedur Cuci Darah