Soal Gagal Ginjal Akut, Dinkes DKI Minta Warga Musnahkan Obat Sirop, Ini Kriterianya
Rabu, 15 Februari 2023 – 11:55 WIB
Cairan atau padatan inhaler yang dihasilkan, harus dilarutkan ke dalam air lalu dibuang pada saluran pembuangan air (wastafel atau WC).
"Wadah inhaler maupun aerosol yang sudah kosong jangan dilubangi, digepengkan, atau dibakar karena mudah meledak,” tutur Ngabila. (mcr4/jpnn)
Dinkes DKI Jakarta meminta warga musnahkan sendiri semua obat sirup dan puyer yang telah dibuka melebihi batas waktu atau kedaluwarsa.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Kasus Gagal Ginjal Pada Anak Meningkat, Kenali Pemicunya
- Dinkes Ungkap 125 Anak di Jabar Ikut Prosedur Cuci Darah
- Banyak Pasien Anak Cuci Darah di RSHS Bandung, Konon Ini Penyebabnya
- Heboh Anak-anak Jalani Cuci Darah, RS Hasan Sadikin Bandung Ungkap Data Ini
- Ketua DPRD Semprot Dinkes DKI, Sebut Pelayanan RS Lamban
- Hadir dengan Wajah Baru, Layanan Jak-Anter Beri Kemudahan Bagi Klien ODHIV