Soal Gaji ke-13, Menkeu Minta PNS Bersabar
Pencairan Masih Terganjal Keppres
Senin, 20 Juni 2011 – 23:30 WIB
"Kami belum bisa menerbitkan Juknis kalau Keppres belum ada. Itu aturannya. Pencairan juga belum akan dilakukan jika Juknis belum kami terbitkan. Begitu pula dengan berkas usulan yang harus dibuat oleh bendahara masing-masing satuan kerja," paparnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, setiap tahun pemerintah mencairkan gaji ke-13 pada pertengahan tahun atau di awal tahun ajaran baru sekolah. Hal tersebut dilakukan untuk membantu PNS, TNI dan Polri yang memiliki anak usia sekolah untuk membayar biaya pendidikan masuk sekolah ataupun universitas. Gaji ke-13 itu pula yang menggantikan tunjangan hari raya bagi PNS, TNI dan Polri.(gel/jpnn)
JAKARTA - Menteri Keuangan Agus Martowadojo berharap para PNS, TNI dan Polri bersabar terkait pembayaran gaji ke-13. Menurutnya, sampai saat ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Libur Nataru, Pemerintah Bakal Segera Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Storm Trade Luncurkan Program Ambassador untuk Influencer dan Advokat Kripto
- SIG & PT Pertamina Lubricants Kembangkan Pelumas Open Gear Dalam Negeri
- Erwin Aksa: Persiapan Rapimnas Kadin 2024 Berjalan Baik dan Sesuai Rencana
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II
- Toshiba Berbagi Tips Menjaga Kebersihan Dispenser