Soal Gaji ke-13, Menkeu Minta PNS Bersabar

Pencairan Masih Terganjal Keppres

Soal Gaji ke-13, Menkeu Minta PNS Bersabar
Soal Gaji ke-13, Menkeu Minta PNS Bersabar
"Kami belum bisa menerbitkan Juknis kalau Keppres belum ada. Itu aturannya. Pencairan juga belum akan dilakukan jika Juknis belum kami terbitkan. Begitu pula dengan berkas usulan yang harus dibuat oleh bendahara masing-masing satuan kerja," paparnya.

Seperti diketahui, setiap tahun pemerintah mencairkan gaji ke-13 pada pertengahan tahun atau di awal tahun ajaran baru sekolah. Hal tersebut dilakukan untuk membantu PNS, TNI dan Polri yang memiliki anak usia sekolah untuk membayar biaya pendidikan masuk sekolah ataupun universitas. Gaji ke-13 itu pula yang menggantikan tunjangan hari raya bagi PNS, TNI dan Polri.(gel/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Medco Garap Sumur Sebuku-2

JAKARTA - Menteri Keuangan Agus Martowadojo berharap para PNS, TNI dan Polri bersabar terkait pembayaran gaji ke-13. Menurutnya, sampai saat ini


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News