Soal Gaji Sultan, HB X Tunggu Keputusan Pusat
jpnn.com - JOGJA - Gubernur DI Jogjakarta sekaligus Raja Keraton Jogja Hamengku Buwono X belum menentukan sikap terkait rencana alokasi gaji untuk sultan dari dana keistimewaan (Danais). Seperti diketahui, pada danais 2013 akan ada alokasi gaji untuk perangkat Keraton Jogja dan Puro Pakualaman.
Itu meliputi raja, adipati hingga abdi dalem. Gaji diberikan selama dua bulan.
Sultan mendapat gaji sekitar Rp 2 juta perbulan. Sedangkan Paku Alam menerima Rp 1,5 juta perbulan. "Bersedia atau tidak belum tentu juga," kata HB X di Jogja Kamis (17/10).
Sebelumnya, di Kepatihan Pemprov DIJ, HB X juga mengatakan berdasarkan aturan yang menyebutkan gubernur tidak diperbolehkan menerima gaji dari sumber yang sama yakni uang negara. Karenanya, dia akan menunggu kebijakan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
HB X mengaku belum tahu apakah Kemenkeu melihat gubernur dan raja sebagai satu kesatuan atau sebagai entitas yang berbeda. "Saya nggak tahu, masak itu urusanku," kata dia.
Saat disinggung soal urgensi dana itu, HB X tidak menjawab tegas. Kata dia, bila pemerintah pusat mengizinkan, dirinya baru bisa berpendapat bersedia atau tidak bersedia menerima. "Kalau itu saya terima, ada jaminan nggak kalau itu tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kalau ternyata BPK tidak mengizinkan, berarti saya cari masalah," kata gubernur bernama kecil BRM Herjuno Darpito itu. (hed/mas)
JOGJA - Gubernur DI Jogjakarta sekaligus Raja Keraton Jogja Hamengku Buwono X belum menentukan sikap terkait rencana alokasi gaji untuk sultan dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Gedung Layanan RS Bhayangkara Ruwa Jurai Diresmikan, Ini Pesan Kapolda Lampung
- INKANAS Pengda Riau Raih 2 Emas di Kejurnas Piala Kapolri 2024
- Antisipasi Penimbunan Bahan Pokok Menjelang Nataru, Pemkab Kotim Siapkan Langkah Strategis
- Pj Gubernur Kaltim Resmikan Rehabilitasi Bendungan Babulu PPU
- Warga Binaan Kabur dari Lapas Kayuagung, Petugas Jaga Diperiksa Kanwil Kemenkumham Sumsel