Soal Gedung Baru, Marzuki Dilapor ke BK
Rabu, 13 April 2011 – 15:44 WIB
"Sebenarnya kita sudah kehilangan harapan karena berbagai pengaduan masyarakat ke Badan Kehormatan (BK) DPR mandeg prosesnya. Tapi itu tak menyurutkan sejumlah LSM untuk kembali mengadukan anggota dan pimpinan DPR ke BK ini," tekadnya.
Baca Juga:
Menurut mereka, sebagai Ketua DPR sekaligus Ketua BURT, Marzuki Alie bukanlah orang yang kebal hukum dan kebal etika. "Sakti juga tidak. Menurut saya, Marzuki tidak sakti ya. Dia tetap bisa diproses di BK ini."
Selain Formappi, LSM lainnya yang juga menemui BK DPR antara lain Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), TePI Indonesia, TII, IBC dan LSPP. Mereka menilai Ketua DPR RI periode 2009-2014 itu melakukan pelanggaran atas pasal 71 huruf (s) UU 27/2009 tentang tugas dan wewenang menyerap, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. (fas/jpnn)
JAKARTA - Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang mengaku pihaknya tidak lagi percaya Badan Kehormatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS