Soal Go-Jek, Anggota DPR: Pemerintah tak Berinovasi, Bisanya Melarang

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Yuke Yurike mendorong pemerintah membuat payung hukum yang khusus mengatur transportasi berbasis aplikasi seperti Go-Jek, Uber Taxi, Grab Taxi, dan semacamnya.
Sebab, transportasi berbasis aplikasi memberikan kemudahan terhadap masyarakat. "Harus dibuat satu payung hukum khusus untuk hal seperti ini," kata Yuke kepada wartawan, Jumat (18/12).
Politikus PDIP ini menjelaskan, dalam aturan tersebut transportasi berbasis aplikasi bisa disebut angkutan umum khusus. Menurut dia, transportasi berbasis aplikasi harus tetap ada.
"Karena bukan murahnya yang dicari, tapi kepraktisan dan kemudahan aja yang akhirnya jadi booming dan banyak orang butuh serta terbantu oleh keberadaannya," ucapnya.
Lagipula, Yuke menambahkan, aplikasi itu bisa memberikan lapangan pekerjaan untuk masyarakat. "Seharusnya inovasi-inovasi ini dilakukan oleh pemerintah sendiri," ungkapnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Yuke Yurike mendorong pemerintah membuat payung hukum yang khusus mengatur transportasi berbasis aplikasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan