Soal Grasi Corby, Denny Tunggu Yusril di PTUN
Minggu, 03 Juni 2012 – 12:21 WIB
SURABAYA – Polemik tentang pemberian grasi kepada terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby, 20, terus berlanjut. Saat membuka rakorwil GP Ansor Jatim, Sabtgu (2/6), Wemenkum HAM Denny Indrayana menyampaikan bahwa dirinya menunggu rencana pendaftaran gugatan kuasa hukum DPP Granat Yusril Ihza Mahendra pada Senin (4/6) besok. Mantan staf ahli bidang hukum kepresidenan itu mengatakan, jika hak prerogatif presiden dipermasalahkan, akan timbul polemik berkepanjangan dalam menjalankan roda pemerintahan. Misalnya, kebijakan presiden menyusun kabinet digugat menteri yang terkena reshuffle.
Denny menghormati inisiatif warga negaranya untuk mengajukan upaya hukum terhadap kebijakan presiden. Sebab, gugatan tersebut diatur dalam undang-undang. Terkait dengan materi gugatan, Denny yakin PTUN akan proporsional dalam menyikapi apakah pemberian grasi itu merupakan hak prerogatif presiden atau tidak.
Jika memang merupakan hak prerogatif presiden, konsekuensinya bukan yuridis, tetapi lebih pada sosial politik. ”Artinya, bukan gugatan hukum, tapi lebih pada sikap kritis terhadap pemberian grasi itu yang dimungkinkan,” jelas Denny.
Baca Juga:
SURABAYA – Polemik tentang pemberian grasi kepada terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby, 20, terus berlanjut. Saat membuka
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri