Soal Grasi Corby, Denny Tunggu Yusril di PTUN
Minggu, 03 Juni 2012 – 12:21 WIB

Soal Grasi Corby, Denny Tunggu Yusril di PTUN
SURABAYA – Polemik tentang pemberian grasi kepada terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby, 20, terus berlanjut. Saat membuka rakorwil GP Ansor Jatim, Sabtgu (2/6), Wemenkum HAM Denny Indrayana menyampaikan bahwa dirinya menunggu rencana pendaftaran gugatan kuasa hukum DPP Granat Yusril Ihza Mahendra pada Senin (4/6) besok. Mantan staf ahli bidang hukum kepresidenan itu mengatakan, jika hak prerogatif presiden dipermasalahkan, akan timbul polemik berkepanjangan dalam menjalankan roda pemerintahan. Misalnya, kebijakan presiden menyusun kabinet digugat menteri yang terkena reshuffle.
Denny menghormati inisiatif warga negaranya untuk mengajukan upaya hukum terhadap kebijakan presiden. Sebab, gugatan tersebut diatur dalam undang-undang. Terkait dengan materi gugatan, Denny yakin PTUN akan proporsional dalam menyikapi apakah pemberian grasi itu merupakan hak prerogatif presiden atau tidak.
Jika memang merupakan hak prerogatif presiden, konsekuensinya bukan yuridis, tetapi lebih pada sosial politik. ”Artinya, bukan gugatan hukum, tapi lebih pada sikap kritis terhadap pemberian grasi itu yang dimungkinkan,” jelas Denny.
Baca Juga:
SURABAYA – Polemik tentang pemberian grasi kepada terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby, 20, terus berlanjut. Saat membuka
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Heikal Safar Puji Komitmen Mendiang Paus Fransiskus Terhadap Perdamaian Dunia
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Rakernas IKA SKMA Bahas Rekomendasi Dukung Swasembada Pangan & Pengelolaan SDA Berkelanjutan
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya