Soal Gugatan ke MK, BPN Serahkan ke Prabowo dan Sandi

Soal Gugatan ke MK, BPN Serahkan ke Prabowo dan Sandi
Fadli Zon dan Prabowo Subianto. Foto: instagram fadlizon

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pengarah BPN Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Fadli Zon mengatakan rekapitulasi hasil Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif 2019 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (21/5), pukul 01.46, masih bisa diperbedatkan.

Menurut dia, masih ada waktu tiga hari ke depan untuk memutuskan apakah akan melakukan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi atau tidak. Dia menegaskan, bahwa keputusan untuk menggugat atau tidak akan diambil langsung oleh Prabowo – Sandi.

“Nanti akan diambil keputusan langsung oleh Pak Prabowo dan Pak Sandi, bagaimana melihat dan menyikapinya apakah akan ada tuntutan lanjutan dalam arti melalui jalur MK atau tidak. Saya kira masih ada tiga hari ke depan untuk mengambil keputusan itu,” kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Senin (21/5).

BACA JUGA: Fadli Zon: Tuduhan Prabowo Makar Omong Kosong!

Wakil ketua DPR itu menegaskan, pihaknya melihat realitas di masyarakat yang ingin memprotes berbagai kecurangan yang dirasakan. Sebab, ujar Fadli, yang paling tahu dan merasakan adanya kecurangan sebelum, pada saat, dan setelah pemilu itu adalah masyarakat itu sendiri.

“Jadi, saya kira ini juga mekanisme demokrasi kita yang harus dijaga bersama bahwa hak untuk menyatakan pendapat dan bersikap itu adalah bagian dari konstitusi kita. Memperjuangkan keadilan, memperjuangkan kebenaran ini juga saya kira bagian dari konstitusi kita yang dijamin oleh undang-undang kita,” katanya.

Fadli menegaskan bahwa Prabowo – Sandi sudah menyampaikan bagi masyarakat yang ingin melakukan protes pada hari ini atau besok, tentu harus menjaga kedamaian, ketertiban dan sesuai dengan koridor konstitusi. (boy/jpnn)


Anggota Dewan Pengarah BPN Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Fadli Zon mengatakan rekapitulasi hasil pemilihan umum masih bisa diperdebatkan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News