Soal Gugatan Konfederasi SBSI yang Tidak Diterima MK, Begini Respons Anwar Sanusi
"Sekarang saatnya kita menatap ke depan menyelesaikan pandemi Covid-19 dan membangun ketenagakerjaan lebih baik lagi," katanya.
Dalam Amar putusannya, Ketua MK Anwar Usman menyatakan permohonan KSBSI tidak dapat diterima.
"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, saat membacakan amar Putusan Nomor 109/PUU-XVIII/2020 dalam persidangan yang digelar secara daring.
Menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (persona standi in judicio) untuk mengajukan permohonan.
"Karenanya, Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbanganan hukum putusan.
Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan pemohon dalam permohonannya menerangkan selaku Badan Hukum Perkumpulan yang telah tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Pemohon dalam hal ini diwakili oleh Prof. Dr. Muchtar Pakpahan, S.H., M.H., selaku Ketua Umum DPP KSBSI dan Vindra Whindalis selaku Sekretaris Jenderal berdasarkan hasil Kongres ke-6 KSBSI.
Sebelum Mahkamah lebih lanjut mempertimbangkan kerugian konstitusional pemohon, terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan kapasitas Pemohon sebagai Badan Hukum Perkumpulan untuk mengajukan permohonan.
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menilai putusan dari MK dalam perkara 109 yang diajukan oleh pemohon Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) itu logis.
- Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya Integritas dan Reformasi Pengawas Ketenagakerjaan
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Buka Naker Fest Jakarta, Menaker Yassierli Beri Pesan Begini Buat Para Pencari Kerja
- Tim RIDO tak Ajukan Gugatan ke MK, Todung Mulya Lubis Merespons Begini
- Risma-Gus Hans Daftar ke MK, Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur
- Andika-Hendrar Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilgub Jateng ke MK