Soal Gugatan Usia Capres, Pakar Hukum Tata Negara UGM Tegas Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Proses pemeriksaan terhadap uji materi usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah selesai.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam cuplikan video yang dikirim kepada wartawan baru-baru ini.
Katanya, putusan atas gugatan usia minimal capres/cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun tinggal diumumkan oleh MK.
Lalu apa putusan MK, menolak atau mengabulkan? Dari isu yang beredar, gugatan perkara No 29, No 51 dan No 55 tentang syarat usia capres/cawapres minimal 35 tahun itu telah ditolak oleh MK. Namun, pembacaan amar putusan itu belum dibacakan oleh MK.
Disinyalir, hal itu terjadi karena ada gugatan baru yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 11 Maret (UNS) Surakarta dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memohonkan syarat menjadi capres/cawapres adalah berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Diminta komentar soal itu, pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar mengaku, pihaknya tidak menolak batas usia minimal capres/cawapres diturunkan ke aturan awal, yakni 35 tahun. Hal ini, katanya, untuk memberikan kesempatan anak-anak muda untuk berkarya bagi bangsa dan negara.
“Apalagi negara ini dibangun dari cita-cita besar anak-anak muda,” katanya kepada wartawan yang menghubunginya, Senin (25/9/2023).
Hanya saja, kata Uceng, panggilan akrabnya, problemnya adalah ketika bangunan cita-cita besar itu hanya untuk meluluskan hasrat satu keluarga tertentu atau orang tertentu yang mau menjadi capres.
Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar mengatakan gugatan usia capres jangan untuk luluskan hasrat satu keluarga tertentu.
- Perihal Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024, Pakar Hukum Merespons, Tegas!
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum
- Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid Ungkap Pentingnya Peran Kearifan Lokal
- Pakar Hukum Tata Negara Sebut Hak Angket Jadi Solusi Membuka Dugaan Kecurangan Pemilu
- Pakar HTN: Hak Angket Tak Bisa Membatalkan Hasil Pemilu 2024
- Link Menonton Dirty Vote: Jadikan Film Ini sebagai Landasan Penghukuman