Soal Gugatan Usia Capres, Pakar Hukum Tata Negara UGM Tegas Bilang Begini
"Kita tidak boleh kemudian membawa kepentingan negara atau konsep kenegaraan untuk kepentingan orang per orang. Apalagi ini ujug-ujug. Partai-partai kan sudah sepakat usia capres/cawapres minimal 40 tahun, dan kalau soal usia begini kan "open legal policy" saja, menurut apa yang diinginkan oleh partai-partai," jelasnya.
“Open legal policy” atau kebijakan hukum terbuka adalah kebijakan mengenai ketentuan dalam pasal tertentu dalam undang-undang yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR RI.
Menurut Uceng, semula aturan usia minimal capres/cawapres adalah 35 tahun, kemudian partai-partai menggesernya dari 35 tahun menjadi 40 tahun. "Saya yakin ada kepentingan sesaat menarik dari 40 ke 35 tahun. Namun, menariknya kembali dari 40 menjadi 35 tahun juga pasti ada kepentingan sesaat," tegasnya.
Untuk gugatan soal usia minimal capres ini, kata Uceng, kembalikan saja ke kebiasaan MK. "Kebiasaan MK kalau sudah menyangkut usia untuk jabatan publik adalah 'open legal policy' yang menjadi urusan DPR dan pemerintah. Apalagi isu konstitusionalnya tidak besar," pintanya.
"Namun, saya juga heran, MK sering katakan ini ‘open legal policy’, jangan diganggu. Namun, kadang MK bermain juga. Contohnya dalam kasus perpanjangan masa jabatan komisioner KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Inilah yang saya khawatirkan dari MK," paparnya.
Kedua, lanjut Uceng, MK harus berpikir taktis dan strategis. "Kepentingan anak muda jangan dihilangkan. Namun, jangan juga terjebak kepentingan sesaat. Ok, usia minimal 35 tahun dikabulkan. Namun, jangan diberlakukan untuk Pemilu 2024. Berlakukan saja untuk pemilu setelahnya. Ini pasti akan menghindari konflik kepentingan (untuk meloloskan orang tertentu)," tandasnya.
Diketahui, gugatan usia minimal capres/cawapres 35 tahun diajukan antara lain oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Tujuannya pun sudah dibaca publik, yakni untuk meloloskan Wali Kota Solo, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka, yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo, yang saat ini baru berusia 35 tahun agar bisa maju sebagai capres/cawapres di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Ada pula gugatan dari pihak lain ke MK agar usia minimal capres/cawapres tetap 40 tahun, tetapi jika kurang dari 40 tahun tetap diperbolehkan dengan ada syarat, yakni pernah menjadi kepala daerah.
Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar mengatakan gugatan usia capres jangan untuk luluskan hasrat satu keluarga tertentu.
- Perihal Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024, Pakar Hukum Merespons, Tegas!
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum
- Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid Ungkap Pentingnya Peran Kearifan Lokal
- Pakar Hukum Tata Negara Sebut Hak Angket Jadi Solusi Membuka Dugaan Kecurangan Pemilu
- Pakar HTN: Hak Angket Tak Bisa Membatalkan Hasil Pemilu 2024
- Link Menonton Dirty Vote: Jadikan Film Ini sebagai Landasan Penghukuman