Soal Guru Honorer Jadi Pelaku Pemukulan, Wakil Ketua DPR Singgung Restorative Justice

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal menyayangkan muncul kasus yang membuat guru honorer Supriyani menjadi terdakwa atas dugaan menganiaya siswa anak seorang polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menurut Cucun, seharusnya kasus yang menimpa Supriyani bisa diselesaikan dengan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif tanpa masuk ke pengadilan.
"Seharusnya permasalahan ini sejak awal bisa diselesaikan lewat jalur damai,” kata Cucun kepada awak media, Kamis (24/10).
Guru honorer Supriyani bakal menjalani sidang perdana dengan perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri Konawe Selatan, Kamis ini.
Legislator Dapil II Jawa Barat itu berharap hakim perkara guru honorer Supriyani bisa mengedepankan pendekatan RJ dalam penyelesaian kasus.
"Kami harapkan hakim bisa arif untuk mempertimbangkan dilakukannya RJ pada kasus ini,” ungkap Cucun.
Diketahui, beleid yang mengatur penerapan RJ oleh hakim atau pengadilan tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Cucun mengatakan penerapan RJ bisa tercapai apabila korban memaafkan pelaku tindak pidana, serta adanya perdamaian antara dua belah pihak yang bersengketa.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal menyebut perkara guru honorer Supriyani seharusnya bisa diselesaikan melalui restorative justice.
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti
- Versi Dasco, Pembahasan RUU TNI Tidak Dikebut & Bersifat Terbuka
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- 5 Berita Terpopuler: TPG Guru Honorer Maret Rp 6 Juta, yang Sudah Calon PPPK Bagaimana? Coba Tanya Presiden
- Bukan Hanya soal Pengangkatan PPPK 2024, tetapi Honorer Tidak Turun ke Jalan