Soal Guru Honorer Jadi Pelaku Pemukulan, Wakil Ketua DPR Singgung Restorative Justice

"Tidak semua masalah harus diselesaikan lewat pidana. Upayakan terciptanya perdamaian pada kasus hukum ringan," kata politikus PKB itu.
Cucu melanjutkan aparat penegak hukum harus memastikan hadirnya keadilan bagi semua pihak karena keadilan hakiki bukan hanya soal hitam dan putih.
"Keadilan yang sesungguhnya itu bagaimana kita menempatkan segala sesuatu pada porsi yang tepat,” kata dia.
Cucun juga mendorong pengadilan bisa mengungkap kebenaran dari kasus ini, apalagi guru honorer Supriyani bersikeras tidak melakukan penganiayaan ke murid yang anak seorang anggota polisi.
Toh, kata dia, sejumlah saksi belakangan mendukung pengakuan Supriyani yang merasa tidak bersalah dari perkara penganiayaan.
"Kami harap pengadilan bisa membuka kebenaran dari kasus ini. Kami tidak ingin ada orang yang tidak bersalah jadi dirugikan karena adanya kesalahpahaman,” kata dia.
Kasus dugaan penganiayaan ini bermula saat siswa kelas 1 SD berinisial MC ketahuan memiliki luka bekas penganiayaan di pahanya.
Siswa tersebut mengaku dianiaya oleh Supriyani sehingga sang ayah yang merupakan salah satu personel kepolisian di Polsek Baito membawa masalah ini ke jalur hukum.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal menyebut perkara guru honorer Supriyani seharusnya bisa diselesaikan melalui restorative justice.
- Tunjangan 1,8 Juta Guru PNS, PPPK, dan Honorer Ditransfer Langsung ke Rekening
- 4 Poin Penting Mekanisme Baru Penyaluran TPG, Maret Guru Honorer Rp6 Juta
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Ada Solusi Bagi Guru Honorer Lulus PPPK 2024 Kena PHK, Dapodik Aman?
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- Seno Aji Pastikan Tunggakan Gaji Guru Honorer SMA/SMK segera Dituntaskan