Soal Guru Honorer Jadi Pelaku Pemukulan, Wakil Ketua DPR Singgung Restorative Justice
Kamis, 24 Oktober 2024 – 14:55 WIB
Sebelum penyidikan, proses mediasi telah dilakukan beberapa kali. Pihak Supriyani kemudian diminta membayar denda sebesar Rp 50 juta kepada keluarga MC pada saat mediasi.
Namun, pihak Supriyani tidak menyanggupi uang mediasi dan pelapor meminta kasus dilanjutkan sampai ke meja hijau. (ast/jpnn)
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal menyebut perkara guru honorer Supriyani seharusnya bisa diselesaikan melalui restorative justice.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Masalah Serius Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 & 2 Mirip, Honorer Langsung Lega
- Bertemu Wamendikdasmen, Forum ASN PPPK Ajukan 10 Permintaan, Semoga Dikabulkan
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Ada Kendala, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Pemda Diminta Gercep
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Masih Banyak, Semoga Semua Honorer Lulus, Analisis Ahli Begini
- Waduh, Honorer Ikut PPPK 2024 Tahap 1 Lebih Banyak dari Formasi, 2 Dampaknya
- Banyak Honorer Meraih Skor Tes PPPK 2024 di Atas 500, Semoga Lulus Semua