Soal Guru Honorer Jadi Pelaku Pemukulan, Wakil Ketua DPR Singgung Restorative Justice
Kamis, 24 Oktober 2024 – 14:55 WIB
Sebelum penyidikan, proses mediasi telah dilakukan beberapa kali. Pihak Supriyani kemudian diminta membayar denda sebesar Rp 50 juta kepada keluarga MC pada saat mediasi.
Namun, pihak Supriyani tidak menyanggupi uang mediasi dan pelapor meminta kasus dilanjutkan sampai ke meja hijau. (ast/jpnn)
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal menyebut perkara guru honorer Supriyani seharusnya bisa diselesaikan melalui restorative justice.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Lihatlah Solidaritas Guru Berseragam PGRI untuk Honorer Supriyani, Mengharukan
- Guru Honorer Supriyani Sangat Sedih Mendengar Dakwaan Penuh Kejanggalan
- Kabar Gembira dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bagi Guru Honorer, Anggaran 2025 Aman
- Ini Kata Polisi soal Guru Honorer Supriyani Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta
- Kronologi Guru Honorer Supriyani Dituduh Memukul Anak Polisi hingga Dijebloskan ke Bui
- 3 Cagub NTB Ungkap Strategi Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer