Soal Hak Angket, Syarief Hasan: Sebaiknya Gunakan Mekanisme Hukum yang Tersedia
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan menilai wacana pengajuan hak angket menyikapi penyelenggaraan Pemilu 2024 adalah langkah yang tidak perlu dan kontraproduktif.
Hak angket memang hak konstitusional yang melekat di lembaga legislatif, tetapi jika ingin mempertanyakan pelaksanaan dan hasil Pemilu 2024, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah mengatur mekanismenya.
Hak angket justru terkesan menjadi bias dan bertendensi politis.
“DPR memang punya hak mengajukan angket. Namun, menyikapi pesta demokrasi yang telah berjalan demokratis ini, semua pihak harus mengedepankan kebijaksanaan kolektif, menurunkan tensi politik, menunggu semua proses Pemilu rampung," ujar Anggota Komisi Pertahanan DPR RI ini.
Saat ini, kata dia, KPU dan Bawaslu tengah menyelesaikan tugasnya, maka sudah saatnya menunggu tugasnya rampung.
Hak angket hanya akan menyisakan kegaduhan politik, berdampak pada segregasi sosial politik, dan kenyamanan berusaha.
Menurutnya, jika ada pihak yang tidak puas dengan pelaksanaan Pemilu, UU telah mengatur mekanismenya.
Sengketa proses diajukan ke Badan Pengawas Pemilu dan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan menilai wacana pengajuan hak angket menyikapi penyelenggaraan Pemilu 2024 adalah langkah yang tidak perlu dan kontraproduktif.
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- Bawaslu DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pengurus RT dan LMK di Cilincing Terlibat Politik Praktis
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Puadi Instruksikan Jajaran Bawaslu di Daerah Jangan Pelit Informasi ke Pengawas TPS
- Simak, Hasil Penelusuran Bawaslu Presiden Berkampanye di Pilkada Jateng
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala