Soal Hak Angket, Syarief Hasan: Sebaiknya Gunakan Mekanisme Hukum yang Tersedia
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan menilai wacana pengajuan hak angket menyikapi penyelenggaraan Pemilu 2024 adalah langkah yang tidak perlu dan kontraproduktif.
Hak angket memang hak konstitusional yang melekat di lembaga legislatif, tetapi jika ingin mempertanyakan pelaksanaan dan hasil Pemilu 2024, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah mengatur mekanismenya.
Hak angket justru terkesan menjadi bias dan bertendensi politis.
“DPR memang punya hak mengajukan angket. Namun, menyikapi pesta demokrasi yang telah berjalan demokratis ini, semua pihak harus mengedepankan kebijaksanaan kolektif, menurunkan tensi politik, menunggu semua proses Pemilu rampung," ujar Anggota Komisi Pertahanan DPR RI ini.
Saat ini, kata dia, KPU dan Bawaslu tengah menyelesaikan tugasnya, maka sudah saatnya menunggu tugasnya rampung.
Hak angket hanya akan menyisakan kegaduhan politik, berdampak pada segregasi sosial politik, dan kenyamanan berusaha.
Menurutnya, jika ada pihak yang tidak puas dengan pelaksanaan Pemilu, UU telah mengatur mekanismenya.
Sengketa proses diajukan ke Badan Pengawas Pemilu dan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan menilai wacana pengajuan hak angket menyikapi penyelenggaraan Pemilu 2024 adalah langkah yang tidak perlu dan kontraproduktif.
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Di Silaknas ICMI, Muzani: Prabowo Ratusan Kali Ingatkan Bahaya Perpecahan Bagi Bangsa
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal