Soal Hak Menyatakan Pendapat, Golkar Belum Bersikap
Selasa, 27 Desember 2011 – 15:00 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham menegaskan bahwa kadernya boleh saja berwacana untuk menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dalam kasus Bank Century. Hanya saja, Idrus Marmah menegaskan bahwa partainya sampai saat ini belum menentukan sikap terhadap Skandal Bailout yang menguras keuangan negara sebesar Rp6,7 triliun itu.
"Di Partai Golkar sepanjang belum ada keputusan dan kebijakan partai, semua bebas berwacana. Tapi kalau sudah jadi kebijakan wajib ikuti. Kalau tidak, yang bicara adalah aturan," kata Idrus, Selasa (27/12), di Jakarta.
Menurut Marham, menegaskan Partai Golkar akan mengkaji lebih jauh untuk menyikapi kasus megaskandal Bank Century tersebut.
"Tapi pada prinsipnya kasus Century harus tuntas," ungkap bekas Ketua Pansus Century DPR RI itu.
JAKARTA - Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham menegaskan bahwa kadernya boleh saja berwacana untuk menggunakan Hak Menyatakan
BERITA TERKAIT
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah