Soal Hak Napi, Yusril Sarankan Amir dan Denny Belajar Lagi
Senin, 15 Juli 2013 – 04:40 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra menyoroti kebijakan pemerintah tentang penanganan para nara pidana (napi). Menurutnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) perlu menegur Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) Amir Syamsudin dan Wamenhukham Denny Indrayana agar memahami Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Namun, katanya, pemenuhan hak-hak bagi napi itu ternyata diketatkan dengan Peraturan Pemerintan Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Yusril menilai PP itu membuat adanya pembedaan bagi napi-napi tertentu. "Padahal tidak boleh ada pembedaan perlakuan terhadap napi," tegasnya.
Yusril menegaskan, sebenarnya hak-hak napi yang harus dipenuhi bukan hanya hak-hak dasar mereka sebagai manusia, tetapi hak-hak napi itu sendiri. Menurutnya, hak-hak napi itu sudah diatur dalam Konvensi PBB tentang Perlakuan terhadap Narapidana dan detilnya diatur dalam Protokol Tokyo.
Baca Juga:
Konvensi itu kemudian diadopsi dalam UU Nomor Pemasyarakatan Tahun 1995. "Penjelasan Presiden di Halim kemarin hanya mengemukakan agar hak-hak dasar napi dipenuhi. Hak dasar napi berbeda dengan hak-hak napi. Hak-hak napi itu antara lain hak mendapat remisi, hak cuti menjelang bebas, mendapat asimilasi, hak mendapat bebas bersyarat dan sebagainya," kata Yusril kepada JPNN, Minggu (14/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra menyoroti kebijakan pemerintah tentang penanganan para nara pidana (napi). Menurutnya,
BERITA TERKAIT
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini