Soal Harga BBM, Mantan Senator Ingatkan Pemerintah dan DPR Taati Konstitusi
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPD RI, La Ode Ida mengingatkan pemerintah dan DPR agar tidak menyerahkan harga bahan bakar minyak (BBM) ke mekanisme pasar bebas. Menurutnya, mengacu pada konstitusi maka persoalan BBM yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.
"Peringatan itu perlu direnungkan secara mendalam oleh pemerintah dan DPR sebab BBM sangat jelas terkait langsung dengan hajat seluruh warga bangsa ini, sehingga harus dikuasai atau dikendalikan oleh negara yang dalam aturan kenegaraan kebijakannya berada di tangan eksekutif dan legislatif," katanya, Selasa (13/1).
Kenyataannya, kata Ida, proses pengambilan kebijakan terkait kepentingan masyarakat luas itu luput dari landasan substansi konstitusi. Ida menegaskan, pengaruh para pemodal atau pebisnis sangat ampuh dalam merubah mindset sebagian aktor pengambil kebijakan.
“Dan ini diperkuat dengan kecenderungan watak transaksional pejabat politik kita, sehingga pesan konstitusi terabaikan," tegasnya.
Selain itu, lanjut Ida, tidak ada lembaga yang legitimated untuk mengukur standar kebijakan yang berpijak pada konstitusi. Padahal, negara dalam membuat setiap kebijakan harus terlebih dahulu melihat rambu-rambu konstitusi.
"Semacam acuan indikator yang bisa dijadikan instrumen konfirmatif agar kebijakan yang dihasilkan tidak tabrakan atau keluar dari rel konstitusi," ujar mantan senator asal Sulawesi Tenggara itu.(fas/jpnn)
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPD RI, La Ode Ida mengingatkan pemerintah dan DPR agar tidak menyerahkan harga bahan bakar minyak (BBM) ke mekanisme
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan