Soal Hasil KNKT Terkait Penyebab Pesawat Lion Air JT610 Jatuh, Begini Respons Menhub

Soal Hasil KNKT Terkait Penyebab Pesawat Lion Air JT610 Jatuh, Begini Respons Menhub
Keluarga korban Pesawat Lion AIR JT-610 melaksanakan doa bersama di atas dua KRI TNI AL, yaitu KRI Banda Aceh- 593 dan KRI Banjarmasin-592 di Perairan Karawang, Jawa Barat, Selasa (6/11). Foto: Dispenal

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta semua pihak menghormati hasil Laporan Akhir (Final Report) Investigasi Kecelakaan Pesawat Boeing 737 Max 8 Lion Air Penerbangan JT610 yang disampaikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pada Jumat (25/10) lalu.

Di mana KNKT telah merilis laporan akhir (Final Report) investigasi kecelakaan pesawat B737 MAX 8 Lion Air penerbangan JT610 pada Jumat (25/10) di Jakarta. Dalam laporan tersebut, KNKT menyimpulkan ada sembilan faktor yang saling terkait dan berkontribusi pada kecelakaan. 

Secara garis besar faktor-faktor tersebut merupakan gabungan antara faktor mekanik, desain pesawat, kurangnya dokumentasi tentang sistem pesawat, komunikasi pilot dan co pilot dan sebagainya.

“Kami menyampaikan terima kasih dan mengapresisasi hasil final report dari KNKT dan kami minta semua pihak menghormati hasil tersebut," ujar Budi dalam siaran persnya. 

Selain itu, Budi juga meminta pihak-pihak yang mendapatkan rekomendasi dari KNKT agar segera menindaklanjuti dan melakukan evaluasi internal untuk mencegah kejadian tersebut terulang kembali.

Budi juga telah menginstruksikan kepada Dirjen Perhubungan Udara untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak yang mendapat rekomendasi, untuk pelaksanaan rekomendasi KNKT.

“Saya telah meminta Dirjen Perhubungan Udara untuk segera menindaklanjuti rekomendasi KNKT dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan nasional. Kepada pihak lain yang juga mendapatkan rekomendasi seperti Boeing, Lion Air, Airnav Indonesia, Xtra Aerospace dan Batam Aero Technic juga kami minta untuk segera menindaklanjutinya,” tutur Budi.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2013 Tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi bahwa investigasi yang dilakukan KNKT diselenggarakan dengan prinsip tidak untuk mencari kesalahan (no blame), tidak untuk memberikan sanksi/hukuman (no judicial) dan tidak untuk mencari siapa yang bertanggung jawab menanggung kerugian (no liability).

Kemenhub terbuka untuk membantu para keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 terkait proses pemberian santunan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News