Soal Hoaks Galon Guna Ulang, Asdamindo Minta BPOM Segera Bersikap
jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi di Bidang Pengawasan dan Perlindungan terhadap Para Pengusaha Depot Air Minum (Asdamindo) mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk bersikap tegas terhadap penyebar hoaks terkait galon guna ulang.
BPOM harus berani melaporkan mereka ke aparat berwajib karena sudah membuat resah masyarakat dan pengusaha kecil air minum isi ulang yang bertahun tahun menggunakan galon berbahan polikarbonat (PC).
“Jangan sampai masyarakat yang jadi korban karena isu hoaks seperti itu. Jadi, BPOM harus melaporkannya kepada pihak berwajib. Karena ada kewenangan yang khusus dari BPOM untuk melaporkan mereka,” ujar Ketua Asdamindo Erik Garnadi.
Pengusaha air minum isi ulang selama ini selalu menggunakan galon guna ulang berbahan polikarbonat dan tidak pernah ada masalah.
Menurut Erik, jika itu tidak dilaporkan, masyarakat bisa menyalahkan BPOM yang dianggap tidak tegas dalam mengawasi keamanan pangan.
“Masyarakat bisa menganggap isu hoaks itu benar dan bahwa bahan BPA dalam galon guna ulang itu memang benar-benar bermasalah. Dalam hal ini yang disalahkan kan BPOM-nya. Jadi mereka harus mengklarifikasi permasalahan ini dengan segera. Bila perlu dilaporkan,” ucapnya.
“Jangan sampai kita juga ikut dirugikan. Masyarakat kita yang mengonsumsi air minum isi ulang jadi dirugikan oleh pemberitan-pemberitaan hoaks seperti ini,” tambahnya.
Dia mengatakan galon guna ulang berbahan polikarbonag ini sudah digunakan sejak puluhan tahun lalu dan belum ada laporan tentang bahayanya. BPOM juga sudah melakukan uji klinis terhadap galon itu dan dinyatakan lulus uji.
“Tetapi kenapa sekarang ini tiba-tiba galon berbahan BPA ini dipermasalahkan. Ini seperti ada persaingan bisnis di dalamnya. Kalau dilihat dari kacamata saya,” tukasnya.
Dia menandaskan seharusnya yang lebih disoroti para penyebar hoaks guna ulang itu adalah soal kualitas air minum isi ulang yang ada di depot-depot yang tidak memiliki legalitas atau layak air minum.
Karena menurutnya, data dari Kemenkes menunjukkan baru 10 persen saja dari depot-depot air minum isi ulang yang ada di Indonesia ini yang memiliki legalitas.
“Ini jauh lebih penting isunya ketimbang galon guna ulang yang sudah benar-benar ada uji klinisnya dari BPOM,” tandasnya.
Apalagi, kata Erik, penyebar isu hoaks galon guna ulang itu sama sekali tidak mempunyai ilmu mengenai uji klinis makanan. “Kenapa orang yang tidak punya ilmu memberikan pernyatan (benda) ini berbahaya (benda) itu berbahaya. Ini kan harus melalui uji klinis,” katanya.
Sebelumnya, dalam rilis bersamanya, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) dan Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN), juga mendukung adanya tindakan tegas dari pemerintah untuk melindungi industri makanan dan minuman dari serangan informasi menyesatkan tehadap galon guna ulang.
Menurut mereka, sumber berita atau informasi ini berasal dari pihak yang belum diketahui rekam jejak dan kompetensinya untuk berbicara mengenai aspek keamanan pangan olahan di Indonesia.
“Kami mendukung tindakan tegas dari pemerintah ini agar berita hoaks ini tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan merusak iklim usaha yang sehat.”
Pengusaha air minum isi ulang selama ini selalu menggunakan galon guna ulang berbahan polikarbonat dan tidak pernah ada masalah.
- Daftar Izin Edar BPOM, Ratusan UMKM Dapat Dukungan dari PNM
- PNM dan BPOM Dorong UMKM Pangan Bersertifikasi
- PNM dan BPOM Dorong UMKM Pangan Bersertifikasi
- Cokelat Premium, Rahasia Lezat & Sehat di Balik Soft Choco Mr. Bread
- Ini 4 Syarat Mutlak UMKM agar Bisa Naik Kelas
- Usaha Nasabah Mekaar Ini Makin Berkembang Setelah Kantongi Izin BPOM