Soal Honorer, Gubernur: Jangan Menafsirkan Salah yang Membuat Orang Resah Semua

Soal Honorer, Gubernur: Jangan Menafsirkan Salah yang Membuat Orang Resah Semua
MenPAN RB Tjahjo Kumolo dan jajarannya saat Raker dengan Komisi II DPR di Senayan, Senin (20/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

Bunyi poin kedua kesepakatan raker, “Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan demikian kedepannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawal seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.”

Sesuai dengan situasi raker saat itu, di mana mayoritas anggota Komisi II DPR mendorong pemerintah agar honorer diangkat menjadi PNS atau PPPK, makna kesimpulan di atas adalah bukan penghapusan dalam arti honorer dipecat atau di-PHK.

Justru, agar mereka diangkat menjadi PNS atau PPPK, sehingga nantinya tidak ada lagi pegawai berstatus tenaga honorer.

Anggota DPR Irwan Techo berharap kesepakatan itu tidak disalahartikan sebagai pemecatan. Justru sebaliknya, hal itu akan menguntungkan bagi honorer karena secara otomatis nantinya mereka wajib diangkat menjadi PNS atau PPPK.

"Penghapusan honorer itu jangan buru-buru salah ditafsirkan. Justru keberuntungan bagi honorer yang ada saat ini di Indonesia dengan sepakatnya pemerintah dengan DPR itu. Artinya ke depan semua honorer itu wajib diangkat statusnya sebagai PNS atau PPPK tidak terkecuali honorer apa pun," kata Irwan, Rabu (22/1) malam. (antara/sam/jpnn)

 

Sebagaimana pernyataan MenPAN RB Tjahjo Kumolo, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah juga membantah isu honorer akan dihapus.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News