Soal Honorer, Pak SBY Layak Diapresiasi, 1 Juta Lo!
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan komitmen pemerintahan sebelumnya, yakni era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam menyelesaikan persoalan honorer patut diapresiasi.
"Saya beri apresiasi pada zaman pemerintahan Pak SBY yang lalu itu bisa mengangkat satu juta lo, tenaga honorer K satu (kategori satu-red). Nah ini juga harus selesai," ucap Supratman ketika berbincang dengan JPNN, Selasa (18/9).
Hanya saja menurut politikus Gerindra ini, dengan dibukanya lowongan penerimaan CPNS 2018, salah satunya guru membuka kesempatan bagi pelamar umum. Kalaupun honorer boleh ikut, itu tetap melalui jalur tes dan jumlahnya tidak banyak karena terkendala batas usia 35 tahun.
Kondisi itu, lanjutnya, membuat tidak adanya kepastian hukum untuk menyelesaikan persoalan honorer K2. "Ini kan harus ada kebijakan afirmatif dari pemerintah. Ini mau menyelesaikan masalah ini atau tidak. Kalau tidak, ini persoalan honorer akan menjadi masalah kita semua," jelasnya.
Apalagi dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, Supratman meminta pemerintah turun tangan menyelesaikannya dengan memberikan kepastian hukum kepada para honorer K2.
"Terutama kepastian hukum pada mereka yang sudah mengabdi begitu lama, dan usianya sudah lebih dari 35 tahun. Saya berharap nanti dalam rapat dengan menpan, formulasi yang ditawarkan menjadi ada solusi, ada terobosan," tambahnya. (fat/jpnn)
Baleg DPR mengapresiasi komitmen pemerintahan era SBY menyelesaikan persoalan honorer.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan