Soal Hotman Paris Dansa Bareng Aspri, Begini Pandangan Ahli Kode Etik Advokat
Rabu, 27 April 2022 – 12:33 WIB

Hotman Paris (kiri) dan Sugeng Teguh Santoso (kanan) di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (26/4). Foto: Firda Junita/JPNN.com
"Kode etik advokat Indonesia itu disusun untuk mengontrol seorang yang memegang profesi advokat di dalam menjalankan tugas profesinya," ujar Sugeng Teguh Santoso di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (26/4).
Jika seorang advokat berjoget dengan kliennya saat menangani perkara, bisa dikategorikan melanggar kode etik.
Namun, beda halnya apabila advokat itu berjoget di luar urusan profesi.
"Apabila saya sebagai advokat, sedang tidak menjalankan profesi, saya sedang joget-joget dengan seorang wanita, beberapa orang wanita, itu adalah wilayah privasi saya," ucap Sugeng.
Sugeng Teguh Santoso memiliki pandangan tersendiri soal tindakan Hotman Paris berjoget dengan asisten pribadi.
BERITA TERKAIT
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah
- Febri Ditarget KPK Setelah Jadi Pengacara Hasto, Forum Advokat Indonesia Ungkap Kecaman
- 8 Organisasi Advokat Desak KPK Hentikan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah
- Usul Advokat soal RKUHAP: Larangan Mempublikasikan Sidang Tanpa Izin Pengadilan
- DPC Peradi Jakbar Minta Lulusan PKPA Bersiap Hadapi Ujian Profesi Advokat
- Andrea Dorong RUU KUHAP Pentingkan Perlindungan HAM melalui Peran Strategis Advokat