Soal Hotman Paris Dansa Bareng Aspri, Begini Pandangan Ahli Kode Etik Advokat

Soal Hotman Paris Dansa Bareng Aspri, Begini Pandangan Ahli Kode Etik Advokat
Hotman Paris (kiri) dan Sugeng Teguh Santoso (kanan) di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (26/4). Foto: Firda Junita/JPNN.com
"Kode etik advokat Indonesia itu disusun untuk mengontrol seorang yang memegang profesi advokat di dalam menjalankan tugas profesinya," ujar Sugeng Teguh Santoso di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (26/4).

Jika seorang advokat berjoget dengan kliennya saat menangani perkara, bisa dikategorikan melanggar kode etik.

Namun, beda halnya apabila advokat itu berjoget di luar urusan profesi.

"Apabila saya sebagai advokat, sedang tidak menjalankan profesi, saya sedang joget-joget dengan seorang wanita, beberapa orang wanita, itu adalah wilayah privasi saya," ucap Sugeng.

Sugeng Teguh Santoso memiliki pandangan tersendiri soal tindakan Hotman Paris berjoget dengan asisten pribadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News