Soal Hotman Paris Dansa Bareng Aspri, Begini Pandangan Ahli Kode Etik Advokat
Rabu, 27 April 2022 – 12:33 WIB
"Kode etik advokat Indonesia itu disusun untuk mengontrol seorang yang memegang profesi advokat di dalam menjalankan tugas profesinya," ujar Sugeng Teguh Santoso di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (26/4).
Jika seorang advokat berjoget dengan kliennya saat menangani perkara, bisa dikategorikan melanggar kode etik.
Namun, beda halnya apabila advokat itu berjoget di luar urusan profesi.
"Apabila saya sebagai advokat, sedang tidak menjalankan profesi, saya sedang joget-joget dengan seorang wanita, beberapa orang wanita, itu adalah wilayah privasi saya," ucap Sugeng.
Sugeng Teguh Santoso memiliki pandangan tersendiri soal tindakan Hotman Paris berjoget dengan asisten pribadi.
BERITA TERKAIT
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
- Advokat Zuhesti Tuntut Keadilan, Mengaku Hanya Jalankan Tugas Atasan
- Pakar Hukum Sepakat Putusan PK Mardani Maming Salah, Hotman Paris: Minta Prabowo Ambil Tindakan
- DPC Peradi Jakbar Berusaha Tingkatkan Kemampuan Para Alumni PKPA
- Razman Merasa Dizalimi Setelah jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
- GPN RI Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono, Siap Bantu Meraih Kemenangan 1 Putaran