Soal Hukuman Kebiri, Politikus PDIP Sentil Ikatan Dokter Indonesia
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Itet Tridjajati Sumarijanto, mengungkapkan kegerahannya mengenai adanya kontraversi atas perlunya pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2016.
Perppu Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak terkait hukuman kebiri bagi predator anak.
Itet menyentil para pihak mempersoalkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Menurutnya, mereka itu lupa akan esensi perlindungan anak.
"Yang dikebiri bukan anak-anak, tetapi para predator kejahatan seksual. Justru itu untuk melindungi para korban yang kebanyakan anak-anak dan perempuan,” tegas Itet di Jakarta, Senin (25/7).
Menurut Itet, IDI lupa pada esensi mengapa perlu dilakukan hukuman kebiri sebagai hukuman tambahan. "Kita tidak hanya membicarakan soal kebiri itu semata melainkan hukuman kebiri kedepannya perlu ditambahkan terhadap para predator melalui RUU Perlindungan Anak,” tegas politikus PDIP asal daerah pemilihan Lampung II itu.
Itet mengungkapkan, hukuman memang akan berdampak pada kesehatan. Namun hal itu merupakan konsekuensi terhadap kejahatan yang mereka lakukan.
Lebih dari itu, kata dia, dampak yang ditanggung oleh para predator jauh lebih ringan dibanding para korban yang kehilangan masa depan mereka. Ditambah dampak trauma psikologis maupun fisik, yang menjadi beban keluarga.
Menurutnya, bahwa IDI melanggar kode etik sebagai eksekutor hukuman kebiri bisa diterima jika dilakukan terhadap yang normal.
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi